Kendal  

Pelajari Kehidupan Dibalik Penjara, Mahasiswa Unsoed Kunjungi Nusakambangan

Cilacap – Lapas Batu menyambut kedatangan dari mahasiswa Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM 2) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman guna kegiatan Studi Ekskursi ke Lapas Nusakambangan. Sabtu (26/11/2022)

Kegiatan studi ekskursi di Pulau Nusakambangan terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan yaitu sambutan sekaligus pemberian materi tentang gambaran umum Lapas Nusakambangan kemudian observasi mahasiswa dengan warga binaan/narapidana.

Kalapas Batu, I Putu Murdiana selaku koordinator UPT se Nusakambangan menyampaikan sambutan dan materi nya kepada mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman.

Baca Juga  Hebat, Kendal Sabet 36 Medali di Kejuaraan Taekwondo Piala KONI Pusat 2022

“Saya ucapkan sugeng rawuh di bumi Wijayakusauma Nusakambangan kepada mahasiswa beserta dosen Universitas Jenderal Soedirman.” Ucap Putu

“Saat ini lapas sedang menerapkan revitalisasi sistem pemasyarakatan. Dimana sistem yang berlaku saat ini mengorientasikan kepada sikap perilaku narapidana untuk penempatan narapidana dalam kategori lapas yang berbeda seperti super maksimum security, maksimum security, dan medium security, Nusakambangan sebagai pilot project pemasyarakatan selalu mendukung pertukaran ilmu yang mendorong terbentuknya pemasyarakatan maju,” Lanjut Putu

Baca Juga  PTM SMP 2 Kendal Dihentikan Sementara, Ada Guru Diduga Terpapar Covid-19

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum menyampaikan ucapan terimakasih atas sambutan yang diberikan

“Saya selaku dekan mengucapkan terimakasih atas sambutan yang diberikan. saya harap kepada mahasiswa dengan kunjungan ini kalian dapat melihat proses peradilan yang ada di Indonesia yang ujungnya nanti adalah di Lembaga Pemasyarakatan.” Ucap M. Fauzan kepada mahasiswa.

Kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi Lapas Permisan untuk pengumpulan data melalui observasi dan wawancara kepada WBP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52 − = 48