KENDAL, lintasjateng.com – Berdasarkan penetapan, Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Kendal, tahun 2023 sebesar Rp 2.508.299,90. Yang artinya naik Rp 167.987,62 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.340.312,28.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cicik Sulastri, pada Kamis 8 Desember 2022. Dikatakan UMK Kendal menduduki peringkat ketiga dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Menurutnya penetapan UMK Kabupaten Kendal, sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Setelah ada penetapan ini kita sosialisasikan kepada masyarakat, serikat pekerja, maupun pengusaha. Harapannya semua pihak bisa menerima keputusan ini,” terang Cicik Sulastri.
Sementara itu, kenaikan UMK Kendal ini mendapat tanggapan positif dari Anggota DPRD kendal Komisi D, Sulistyo Ari Bowo, usai acara sosialisasi penetapan UMK bersama 25 perusahaan yang ada di Kendal, Kamis 8 Desember 2022.
“Kalau dari sisi karyawan kenaikan UMK di Kendal ini naiknya cukup lumayan dibandingkan tahun sebelumnya. Karena kenaikan UMK mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kalau seandainya menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang pasti lebih sedikit,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, penetapan UMK tahun ini menjadi formula baru terobosan yang cukup luar biasa. Meskipun ada Judicial Review Permemaker 18 tahun 2022 yang tengah diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Kami menghargai terkait Judicial Review Permemaker 18 tahun 2022 yang tengah diajukan Apindo ke Mahkamah Agung. Tapi saya pikir pemerintah saat ini sangat arif dalam menetapkan UMK,” imbuh Sulistyo Ari Bowo.
Sementara itu salah seorang pekerja pabrik di Kendal, Nana (36) mengaku senang atas kenaikan UMK yang baru saja diumumkan tersebut.
“Alhamdulillah, UMK yang ditetapkan naiknya lumayan. Apalagi sekarang kan juga bahan bakar naik. Harga kebutuhan pokok juga naik. Ya bersyukur banget,” katanya.(Win-02).