Kendal  

Pembebasan Tanah Selesai, Kecamatan Kaliwungu Selatan Segera Dibangun

KENDAL, lintasjateng.com – Usai disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD Kendal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemindahan Ibu Kota Kaliwungu Selatan dari Desa Magelung ke Desa Darupono, Pemkab Kendal langsung gerak cepat membebaskan tanah seluas 10.710 m2 yang akan dijadikan sebagai tempat Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan.

Hal ini dikatakan Sekda Kendal Sugiono saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan di Aula Kantor Balai Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan, Senin 26 Desember 2022.

Sekda mengatakan, pembebasan tanah yang akan dijadikan tempat pemindahan Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan ini telah selesai. Pemerintah Kabupaten Kendal telah mengeluarkan anggaran untuk pembebasan tanah milik Perhutani tersebut sekitar Rp 9 miliar.

Dijelaskan, dari hasil ukur dan pengecekan yang telah dilakukan ke bagian aset Perhutani, luas tanah yang akan digunakan sebagai Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan mencapai 10.710 m2. Sehingga pembebasan lahan yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 9 miliar.

“Tadinya dianggarkan Rp 8 miliar. Dari hasil ukur 10.710 m2 maka yang harus kita bayar sekitar Rp 9 miliar. Dan sekarang sudah clear. Sudah ada pernyataan dari Perhutani dan juga dari BPN,” jelas Sugiono.

Baca Juga  Diskominfo Kendal Dapat Sertifikat Nilai Indeks KAMI Tingkat Kesiapan Cukup Baik

Sugiono memaparkan, untuk pembangunan kantor yang telah disetujui DPRD Kendal senilai Rp 4 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan kantor pelayanan sesuai desain yang telah dibuat.

“Totalnya sebesar Rp 8 miliar. Tahun ini baru Rp 4 miliar dulu untuk pembangunan kantor pelayanan terlebih dahulu. Kemudian Rp 4 miliar berikutnya untuk pendopo dan lainnya,” paparnya.

Ditambahkan, terkait adanya tanah bergerak yang sebelumnya menimpa kantor kecamatan yang lama, Pemkab Kendal telah melakukan beberapa uji laboratorium untuk memastikan keamanannya.

“Kita sudah adakan uji laborat, disini kedalaman dua meter sudah ketemu tanah keras dan tidak ada lempengan-lempengan yang kemungkinan bergerak. Insyaallah aman,”

Ketua DPRD kendal Muhammad Makmun, menyampaikan, pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan dari Desa Magelung ke Desa Darupono ini sebelumnya telah disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten Kendal dan Pemerintah menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu, 21 Desember 2022 lalu.

“Kita ingin Kaliwungu Selatan mempunyai kantor yang reseprentatif. Banyak sekali proses yang dilalui seperti pembebasan tanah, alhamdulillah sudah clear. Insyaallah nanti akan menempati tanah Perhutani,” ujar Ketua DPRD Kendal.

Baca Juga  Bupati Sampaikan Apresiasi Empat Raperda Prakarsa DPRD Kendal

Sementara, Camat Kaliwungu Selatan Krenggo Karjilah menjelaskan, sejak pemekaran tahun 2006, Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan ini menempati kantor sewa dan berpindah-pindah tempat. Sehingga diharapkan adanya pemindahan ini bisa mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pada tahun 2008/2009 Pemkab Kendal pernah membangun kantor Kecamatan tetapi belum sempat di tempati bangunannya sudah mulai retak, sehingga untuk keamanan pegawai, bangunan baru tersebut tidak ditempati dan sampai sekarang masih mangkrak,” terangnya.

Senada, Perwakilan kepala desa di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Jumarno mengatakan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan yang berada di Desa Magelung dinilai kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh penjuru desa sehingga menyebabkan aksesibilitasnya kurang baik.

“Terimakasih kepada Pak Bupati dan dan Pak Ketua DPRD atas Raperda pemindahan Ibu Kota Kaliwungu Selatan, karena ini merupakan hadiah akhir tahun bagi kami akhirnya kami punya kantor kecamatan yang layak,” ungkapnya. (Win-02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 3 =