KENDAL, Lintasjateng.com – RIbuan massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se-Indonesia, termasuk massa PPDI dari Kabupaten Kendal, menggelar aksi damai Silaturahmi Nasional (Silatnas) Jilid III di Depan Gedung DPR/MPR RI, di jalan Gatot Subroto Jakarta Rabu (25/1/2023).
Tuntutan massa aksi terpampang di flyer besar bertuliskan Silatnas PPDI Jilid III, 25 Januari 2023, berisi tentang kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, penerbitan NIPD.
Ketua PPDI Kabupaten Kendal, Chumaidi, SH yang juga memimpin peserta Silatnas dari Seluruh Indonesia, dan mendapat tugas khusus pengurus PPDI Pusat (Bidang Hukum dan Regulasi) untuk memaparkan secara detail rumusan konsep Pengurus Pusat PPDI dalam penyempurnaan refisi UU Desa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (24/1/2023).
“Berdasarkan usulan tertulis yang dibacakan dan diserahkan, pimpinan dan semua fraksi Komisi II DPR RI menerima dan mendukung untuk memperjuangkan PPDI,” terangnya, Kamis (26/1/2023).
Saat dikonfirmasi awak media Chumaidi menjelaskan, ada enam tuntutan seperti yang telah dibocorkan kan kepada publik oleh Komisi II DPR RI dihadapan peserta Silatnas Jilid III dan saat ini beredar luas.
Yang pertama terkait masa jabatan Perangkat Desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu sampai genap usia 60 tahun.
Kedua, berbagai usulan tertulis PPDI yang berhubungan kesejahteraan rakyat perangkat desa , peningkatan penghargaan RT RW dan BPD sebagai pilar pendukung Pemerintah Desa juga dimasukkan dalam revisi UU tersebut.
Ketiga peningkatan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan yang diperluas yang diberikan kepada perangkat desa. Keempat, kejelasan status kepegawaian.
Kelima, adalah permintaan agar pemerintah mendorong, mendukung, serta membiayai, peningkatan kapasitas dan SDM perangkat desa.
Yang Keenam, diterbitkan undang-undang khusus tentang Aparatur Pemerintah Desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status hukum dan kesejahteraan perangkat desa .
“Karena Perangkat Desa diberi tugas oleh Negara untuk melaksanakan undang-undang dengan Desa, yaitu mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat, dan pembangunan masyarakat desa yang didalamnya berhubungan dengan semua kementrian. Maka, layak kiranya diperjelas statusnya dan ditingkatkan kesejahteraannya,” tandas Chumaidi.
Dijelaskan, peserta aksi di hadapan DPR RI kemudian ditemui Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron, dan Mohammad Toha yang saat itu membahas RDP bersama kami.
Menurut Chumaidi, Anggota Baleg DPR RI menyampaikan, enam poin yang disampaikan guna diperjuangkan bersama dengan fraksi-fraksi yang lain yang saat itu tak semua fraksi tak ada penolakan dalam pembahasan revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di DPR RI.
“Pak anggota dewan juga menyampaikan harapan dan dukungan masyarakat, supaya wacana revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat segera segera terealisasi,” jelasnya.
Sebenarnya dalam menyampaikan konsep ada kesejahteraan untuk lembaga Desa, RT dan RW, akan tetapi yang relevan disampaikan ke peserta silatnas adalah yang berhubungan dengan perangkar desa, tutup Chumaidi diakhir wawancara. (Win).