KENDAL, lintasjateng.com – Dengan menggunakan kendaraan alat berat stum, sejumlah 3.894 botol minuman keras (miras) dan 326 liter miras oplosan dimusnahkan, Senin 6 Maret 2023.
Pemusnahan dilaksanakan usai Apel Bersama Peringatan HUT ke-75 Satpol PP, HUT ke-61 Satlinmas dan HUT ke-104 Damkar tahun 2023 Kabupaten Kendal, di Alun-alun Kendal. Dipimpin Bupati Kendal Dico M Ganinduto, didampingi Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, serta jajaran Forkopimda.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda (Gakda) Satpol PP, Seto Ariyono menjelaskan, miras berbagai jenis yang dimusnakan tersebut merupakan hasil barang bukti pada operasi yang dilaksanakan selama tahun 2022.
“Untuk pemusnahan barang bukti miras ini adalah hasil operasi yang kita lakukan dalam satu tahun di tahun 2022 yaitu sebanyak 3.894 botol dari berbagai jenis miras,” papar Seto.
Adapun barang bukti miras, menurut Seto ditemukan di berbagai wilayah berbeda yang ada di Kabupaten Kendal.
“Dari mulai Boja, Kaliwungu, Weleri, dan beberapa wilayah lainnya. Penjualnya ada yang sempat kita ajukan kepada tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Kendal,” terangnya.
Ditambahkan, selain pemusnahan barang bukti miras, pada kesempatan tersebut juga di laksanakan launching markas baru di wilayah Kecamatan Ringinarum secara simbolis dengan ditandai pecah kendi.
“Kita juga melauncing markas baru kita di wilayah Ringinarum demi untuk memusnahkan penanganan kebakaran di Ringinarum dan sekitarnya,” imbuh Seto.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto memberikan apresiasi atas kinerja Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Kabupaten Kendal. Dirinya berharap Satpol PP, Satlinmas dan Damkar kedepan terus berkontribusi, berkolaborasi, untuk bisa menciptakan kondisivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi di Kendal yang lebih baik.
“Selama ini kinerjanya sudah mengarah ke arah lebih baik. Mudah-mudahan kedepan bisa semakin baik lagi dan bisa terus memberikan warna dan bisa terus berkontribusi, berkolaborasi, untuk bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi di Kendal yang lebih baik dan juga kondusivitas wilayah yang lebih baik,” papar Dico.
Selain itu, Bupati juga menekankan, khusus untuk Damkar, bahwa pemerintah menetapkan waktu tanggap atau respon time dari lokasi pos pemadam kebakaran sampai lokasi tidak lebih dari 15 menit.
“Upaya terus kita lakukan seperti penambahan pos baru, peningkatan sarana dan presarana maupun penambahan mobil baru pemadam kebakaran,” tandasnya.
Apel Peringatan HUT Satpol PP, Satlinmas dan Damkar tahun 2023 mengambil tema “Mewujudkan Wilayah Tertib dan Ramah Investasi melalui Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar yang Profesional.
Sebelum pemusnahan barang bukti miras, Bupati Kendal melaunching markas baru di Kecamatan Ringinarum yang ditandai dengan pecah kendi mobil pemadam kebakaran baru.(Win).