Kendal  

Senam Bersama Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

KENDAL, lintasjateng.com – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Cukai Tembakau Tahun 2023 terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Kendal. Salah satunya melalui kegiatan senam bersama yang diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal di Stadion Utama Kebondalem Kendal, Jumat 15 September 2023.

Kepala Disporapar Kendal, Achmad Ircham Chalid mengatakan, Disporapar merupakan salah satu OPD pengampu DBHCHT. Dan kegiatan senam bersama gempur rokok ilegal dilaksanakan dengan menggandeng CV Mulya Berkah selaku pelaksana kegiatan diikuti oleh karyawan pabrik rokok, petani tembakau, masyarakat umum dan OPD seluruh Kabupaten Kendal.

Baca Juga  DLH Pastikan Segera Perbaiki Fasilitas yang Rusak di TPA Darupono Baru

“Kegiatan senam bersama dan sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai tembakau ini bertujuan untuk mensosialisakan kepada masyarakat dan karyawan pabrik rokok terkait pencegahan hingga penegakan peredaran rokok ilegal yang dinilai sangat merugikan pendapatan negara,” terang Achamd Ircham Chalid.

Dirinya berharap melalui kegiatan tersebut dapat membuka wawasan peserta mengenai peraturan perundang- undangan tentang cukai tembakau illegal. Sehingga tidak merugikan negara dan dapat mendongkrak pemasukan negara melalui cukai tembakau yang nantinya manfaatnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat.

Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, Een Erliana usai menjadi narasumber menjelaskan alokasi DBHCHT di Kabupaten Kendal sekitar Rp 27 miliar dimana peruntukkannya harus dimanfaatkan untuk sektor yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Tingkatkan Kekompakan dalam Perolehan Suara, Bacaleg Nasdem Kendal Ikuti Jambore Nasdem Jateng

“Peruntukannya adalah untuk bidang kesejahteraan masyarakat, kemudian untuk bidang penegakan hukum dan yang terakhir untuk bidang kesehatan,” papar Een.

Sementara, Alfida Novi Sahara selaku Seksi Penyuluhan Layanan Informasi Bea Cukai Jawa Tengah mengungkapkan, Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali.

“Kemarin sudah ada pemusnahan 2.2 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu gram tembakau iris. Nah tahun ini sudah ada 129 kali penindakan termasuk di Kendal,” paparnya.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 2 =