Kendal  

Firdaus Sukses Bawa Aspirasi Masyarakat ke Forum Internasional

SEMARANG, lintasjateng.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan Kepercayaan kepada seorang Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember ( ITS) Surabaya, Firdaus Rahadiansyah, untuk menjadi delegasi mewakili Jawa Tengah dalam Stekholder Consultant Meeting ( SCM) pada gelaran World Water Forum 2023 di Bali, 11-15 Oktober 2023 lalu.

Tentunya kepercayaan tersebut tidak ia sia-siakan. Selama Kegiatan SCM Meeting berlangsung, Firdaus menyajikan topik dan pembahasan aspirasi yang mengangkat topik tentang “Dampak Tambak Udang Di Kawasan Karimunjawa”.

Baca Juga  Gilga dan Bupati Kendal Lantunkan Lagu Nemen dalam Konser Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Dalam paparanya, Firdaus menyatakan, penting adanya peran dari berbagai elemen masyaratak, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, bahkan pihak swasta dalam menyelesaikan permasalahan tambak udang di Karimunjawa.

Menurut Firdaus, dari paparan yang di sampaikan, ternyata langsung mendapatkan apresiasi dan tanggapan serius dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR, Basuki Hadimulyono. Dan akan segera ditindaklanjuti bersama dengan pemerintah daerah setempat.

“Pak Menteri Nyentrik di Kabinet Kerja II ini menyambut baik dan mengapresiasi kepada insan pemuda yang mau dan berani menyuarakan aspirasi masyarakat,” ujar Firdaus yang merupakan Mahasiswa ITS Surabaya Program Studi Pembangunan, melalui rilis, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga  Raih 13 Medali, Kendal Peringkat Kedua Kejuaraan Atletik Terbuka Bahurekso Cup IX

Komentar-komentar yang baik yang diterima, tentunya merupakan bukti bahwa Firdaus, mahasiswa yang aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan maupun sosial, di lingkungan kampus maupun di luar kampus ini sukses mewakili Jawa Tengah dan berhasil membawa aspirasi masyarakat.

Terlebih, paparan yang dibuat juga akan segera di tindaklanjuti oleh stekholder pengampu Terkait.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71 − = 65