KENDAL, lintasjateng.com – Berbagai unsur dan tokoh masyarakat di Kabupaten Kendal dihadirkan dalam kegiatan sosialisasikan terkait Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kendal, di salah satu rumah makan di Kendal, Rabu sore, 1 November 2023.
Sosialisasi gempur rokok ilegal kali ini mengundang pemerintah desa, tokoh agama, pengasuh ponpes dan madrasah, pemilik usaha toko, jasa layanan ekpedisi, serta tokoh masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal, Ardi Prasetyo berharap, dengan mendatangkan berbagai unsur dan tokoh masyarakat, sosialisasi gempur rokok ilegal dapat disebarluaskan kepada masyarakat di Kabupaten Kendal.
“Harapannya, dengan sosialisasi ini mereka dapat turut menyebarluaskan informasi yang sudah diterima dalam sosialisasi kali ini,” ujar Ardi.
Salah seorang narasumber dari Bea Cukai Semarang, Alfida Novi Sahara menjelaskan, sosialisasi gempur rokok ilegal bertujuan agar masyarakat mengetahui terkait apa dan seperti apa rokok ilegal tersebut dan kenapa harus digempur.
“Karena rokok ilegal ini kan memiliki berbagai dampak atau efek negatif, yang pertama bagi kesehatan di mana rokok ilegal ini kan tidak teruji secara laboratorium sehingga tidak terukur kandungan entar dan nikotinnya. Kemudian kita tidak ketahui juga komposisinya apa saja,” ujar Alfida.
Kemudian yang kedua, lanjut Alfida, dengan maraknya peredaran rokok ilegal nantinya juga akan berakibat pada aspek ekonomi atau aspek keberlangsungan usaha. Karena secara otomatis dapat memungkinkan mengambil pangsa pasar rokok yang legal. Sehingga efeknya nanti rokok yang legal kurang laku di pasaran.
“Bisa jadi nanti ke depannya pabrik-pabrik rokok yang legal ini bisa sampai gulung tikar. Kemudian kalau misalnya pabriknya tutup pengaruhnya adalah ke tenaga kerjanya, karyawannya. Padahal bisa jadi karyawannya merupakan tulang punggung keluarga, yang mayoritas pekerja di pabrik rokok itu adalah perempuan gitu,” imbuhnya.
Ditambahkan, yang ketiga, tentunya juga mengakibatkan turunnya optimalisasi penerimaan dari cukai. Dimana salah satu manfaat dari cukai adalah, nantinya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Mudah-mudahan yang tadi sudah mendapatkan informasi dari adanya sosialisasi, kemudian bisa menyampaikan nih minimal kepada kerabat terdekatnya atau ke warga di sekitar. Supaya lebih tersebar luas lagi informasinya di lapangan,” tandas Alfida.(Win)