KENDAL, lintasjateng.com – Pasangan Calon (Paslon) yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat, Windu Suko Basuki dan Nashri mengaku lega telah melakukan proses pendaftaran sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang akan berkontestasi di Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Diketahui, meski hanya Demokrat hanya mendapatkan satu kursi dan PAN mendapatkan empat kursi pada Pileg 2024 lalu, namun Basuki-Nashri dapat melenggang di bursa Pilkada Kendal usai ditetapkannya Keputusan Makamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024.
Partai Demokrat yang memperoleh 4,3 persen atau total 27.739 total suara sah dan PAN 56.033 suara sah atau 8,7 persen kini berkoalisi untuk meraih kemenangan pada Pilkada Kendal 2024 dengan jargonnya Basnas atau Basuki-Nashri.
WS Basuki yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kendal mengatakan, Basnas hadir dalam kontestasi Pilkada Kendal sebagai wujud demokrasi yang berkeadilan. Dimana dirinya dan Nashri bisa melenggang di Pilkada Kendal karena lahir dari hasil keputusan MK.
“Pasangan Basnas adalah pasangan dari sebuah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Inilah bentuk kepedulian masyarakat kecil bahwa kita mempunyai kedudukan yang sama. Semua bisa maju menjadi bupati dan wakil bupati, siapapun kita,” tegas WS Basuki.
WS Basuki menambahkan, kehadiran paslon Basnas adalah untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Kendal.
“Mudah-mudahan kami mendapatkan kemudahan dan kelancaran. Kita akan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan
Sementara, bakal calon Wakil Bupati Kendal, Nashri berharap, seluruh proses dan tahapan yang dilalui paslon Basnas bisa berjalan dengan lancar dan diberikan kemudahan.
“Mudah-mudahan nanti pada tanggal yang ditentukan bisa ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024,” harapnya.(win)