KENDAL, lintasjateng.com – Berdasarkan arahan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal Agus Dwi Lestari ditunjuk sebagai Peleksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Kendal menggantikan Sugiono yang telah purna tugas.
Penyerahan Surat Perintah Penunjukan dilaksanakan di Ruang Paringgitan, Selasa 1 Oktober 2024. Dan diberikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal Abdul Basir.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, mulai per 1 oktober 2024 seluruh tugas dan fungsi akan serahkan kepada pelaksana harian,” jelas Abdul Basir.
Disampaikan, usai penugasan kepada Agus Dwi Lestari maka seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal segera melakukan penyesuaian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kedinasan.
Sebelumnya, Sugiono mengatakan dirinya akan mengisi masa purna tugasnya sebagai ketua pembangunan masjid Agung Kendal.
“InsyaAllah mulai Rabu saya berkantor di masjid Agung Kendal untuk mengawal pembangunan yang ada disana,” katanya.
Sugiono juga berpesan kepada seluruh jajaran ASN lebih meningkatkan kinerja dengan mengedepankan profesionalitas. Ia berharap setelah purna nanti hubungan silaturahmi dan dan kekeluargaan tetap berjalan.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kinerja saya. Saya juga meminta maaf bila ada tutur kata dan perkataan yang tidak mengenakkan,” ujarnya.(win).






