KENDAL, lintasjateng.com – Pembataaan
operasional truk angkutan barang melintasi jalan nasional Pantura Kabupaten Kendal saat pagi hari atau sekitar pukul 06.00 – 08.00 WiB akan diberlakukan dari dua arah yakni dari arah barat dan timur.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi dan Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania saat acara rapat koordinasi terkait pengaturan pembatasan operasional truk angkutan barang dari dua arah, yakni arah barat dan arah timur Pantura Kendal di Ruang Abdi Praja Setda Kendal, 30 April 2025.
Menurut Wabup Benny, pembatasan operasional angkutan barang dan galian C saat pagi hari tersebut dilaksanakan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan terutama anak-anak yang akan berangkat sekolah dan juga para pekerja.
“Pembatasan untuk memberikan kenyamanan para pengguna jalan terutama anak sekolah dan para pekerja yang akan berangkat. Jam operasionalnya diperbolehkan mulai jam 8 pagi,” kata Benny.
Ia menyatakan, Pemkab Kendal melalui Dinas Perhubungan akan terus memberikan sosialisasi serta mengajak seluruh masyarakat agar ikut mengontrol terkait pembatasan jam operasional truk angkutan barang maupun galian C di jalan Pantura Kendal setiap pukul 06.00 – 08.00 WIB.
“Kita harus segera sosialisasi ke semua supaya besok tanggal 5 Mei 2025 bisa efektif, dipahami dan ditindaklanjuti oleh para pengguna jalan semua. Dan masyarakat harus tahu agar masyarakat juga bisa ikut mengontrol,” tegasnya.
Senada, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania menyampaikan bahwa baik dari pihak eksekutif, legislatif dan masyarakat harus saling bersinergi dan mengontrol agar pembatasan operasional truk angkutan barang ataupun galian C dapat berjalan lancar dan dipatuhi.
“Jadi tidak membebankan kepada salah satu pihak saja namun semua harus bersinergi. Kalau hanya membebankan salah satu misalnya Dishub ini tidak akan berhasil,” ujarnya.
Sementara,Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Mohammad Eko menyampaikan pengaturan pembatasan dari arah barat sudah dilaksanakan pada 15 April 2025 lalu. Dan pada 5 Mei 2025 akan dilaksanakan pengaturan pembatasan dari arah barat pantura Kendal.
“Kita akan bersama instansi terkait TNI, Polri, Satpol PP dan Jasa Raharja akan memberlakukan pembatasan dari arah timur. Jadi mulai 5 Mei besok itu dari dua arah, yakni arah barat dan arah timur Pantura Kendal,” ungkap Mohammad Eko.
Ditambahkan, selain truk angkutan barang pihaknya juga akan menertibkan jam operasional truk muatan galian C.
“Hari ini kami mengundang para pengusaha tambang dengan harapan pengaturan di pantura baik dari timur maupun barat ini juga dibarengi dengan jam operasional tambang juga dipatuhi. Jangan sampai yang dari arah timur dan barat dibatasi malah armada tambang masuk ke jalan pantura sebelum jam 8 pagi,” pungkasnya.(win).






