Kendal  

Bupati Kendal Akan Terbitkan Perbup Penanganan Sampah

KENDAL, lintasjateng.com – Meski Pemerintah Kabupaten Kendal sudah berkali-kali mengingatkan seluruh masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan, namun masih banyak masyarakat di Kabupaten Kendal yang membuang sampah sembarangan.

Bahkan program Bersatu Siaga atau Bersih Desa dan Tampung Aspirasi Warga yang digalakkan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari yang dilaksanakan setiap seminggu sekali pada hari Jumat juga belum dapat sepenuhnya menggugah kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Seperti yang terlihat di sepanjang jalan di perbatasan Desa Bulugede dan Desa Tambakrejo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, masih banyak tumpukan sampah di pinggir jalan, dan menyumbat sampah di area sekitar.

Baca Juga  Penetapan dan Penentuan Nomor Urut Pilkades Serentak 2022 Dilaksanakan Hari Ini

Padahal jalan tersebut tidak jauh dari rumah dinas Bupati Kendal dan lumayan ramai terutama saat pagi hari karena menjadi jalan pintas utama bagi para siswa yang berangkat sekolah, juga warga yang akan berangkat kerja.

Sampah yang menyumbat aliran irigasi tersebut terkadang membuat air melimpas ke jalan. Selain itu bau yang menyengat dan tumpukan sampah di pinggir jalan juga mengganggu para pengguna jalan.

Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika berharap dengan kondisi Kabupaten Kendal yang darurat sampah saat ini masyarakat Kabupaten Kendal dapat bersama-sama meningkatkan kesadarannya dalam membuang sampah dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Baca Juga  Pimpin Tradisi Purna Tugas Anggotanya, Ini Pesan Dandim Kendal

“Dari kegiatan Bersatu Siaga itu kami sebenarnya berharap agar masyarakat bisa sengkuyung kerja bakti membersihkan lingkungan. Karena persoalan sampah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten saja, tetapi seluruh stakeholder termasuk masyarakat,” terang Mbak Tika.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini pihaknya sedang berproses terkait Perbup tentang Penanganan Sampah yang menegaskan terkait aturan dan sanksi bilamana masyarakan melanggar aturan tersebut.

“Mungkin nanti ada sanksi sosial atau denda. Kalau melakukan kesalahan nanti ada sanksinya. InsyaAllah nanti masyarakat bisa timbul kesadaran dari diri sendiri,” pungkasnya.(win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 5 =