Kendal  

Open Dumping, TPA Darupono Kendal Diberi Sanksi KLH

KENDAL, lintasjateng.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan sanksi administrasi untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

Dan satu-satunya TPA yang dimiliki Kabupaten Kendal yaitu TPA Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan yang juga menerapkan sistem open dumping telah diberikan sanksi adminitrasi oleh KLH.

Sanksi administrasi TPA open dumping dari KLH ini dibenarkan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari disela-sela kegiatan Bersatu Siaga di Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jumat, 13 Juni 2025.

Bupati yang akrab disapa Mbak Tika menuturkan, sanksi asministrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup ini ia terima pada 5 Juni 2025. Dimana jika dalam waktu enam bulan sanksi ini tidak diindahkan maka akan dilakukan sanksi selanjutnya yaitu penutupan TPA Darupono.

“Apabila di Kabupaten Kendal tidak ada penanganan untuk TPA Darupono maka nanti ada sanksi yang lebih berat yaitu penutupan,” ungkap Mbak Tika.

Untuk itu, Mbak Tika menegaskan, tahun ini Pemkab Kendal akan memprioritaskan anggaran untuk penanganan sampah terutama di TPA Darupono. Diantaranya terkait pengadaan alat berat buldozer di TPA Darupono.

Baca Juga  Menteri PKP dan Menkes RI Datang ke Kendal, Serah Terimakan Rumah Subsidi bagi Nakes

“Karena memang di TPA Darupono alat-alat beratnya sudah banyak yang rusak sehingga tahun ini akan kita adakan pembelian alat berat buldozer untuk penanganan sampah di TPA Darupono,” bebernya.

Bupati Tika menegaskan bahwa surat sanksi dari KLH ini harus segera ditindaklanjuti dan mendapatkan perhatian khusus. Sehingga nantinya tidak berdampak dengan pemberian sanksi administrasi yang lebih berat lagi.

“Apabila selama enam bulan kedepan Pemkab Kendal tidak ada upaya-upaya apapun, itu nanti bisa naik sanksi administrasi selanjutnya. Seperti denda administratif, pembekuan izin lingkungan sampai pencabutan izin lingkungan,” tandasnya.

Untuk itu Mbak Tika berharap, seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama saling bahu membahu mengurangi produksi sampah. Salah satunya dengan melakukan pilah sampah dari rumah tangga.

“Kami Pemkab Kendal sudah mengupayakan kegiatan-kegiatan untuk menindaklajuti sanksi administratif. Untuk itu kami mohon seluruh masyarakat untuk membantu kami dari rumah tangga untuk memilah sampah. Dan kami berharap dari desa dapat menyediakan bank sampah,” imbuh Mbak Tika.

Baca Juga  HIPMI Akan Terus Bersinergi Dengan Pemerintah Guna Tingkatkan Perekonomian di Kabupaten Kendal

Sementara, Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto menjelaskan, untuk menindaklanjuti sanksi administrasi dari KLH tersebut pihaknya akan melakukan upaya-upaya diantaranya dengan melakukan penutupan sampah TPA Darupono menggunakan controlled landfill atau lahan urug terkontrol yang bertujuan untuk mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan.

“Itu harus ditutup dengan tanah atau controlled landfill. Upaya yang sudah kita lakukan adalah penataan TPA, jadi di model teras siring kemudian ditutup tanah. Itu yang dikehendaki dari KLH sesuai sanksi,” jelasnya.

Selain itu, DLH juga menerapkan pembatasan jam operasional terkait pembuangan sampah di TPA Darupono yaitu hanya dari jam 07.00 hingga 14.00 WIB. Sehingga penataan teras siring bisa dilaksanakan dengan baik.

“Kami berharap masyarakat yang menggunakan jasa pembuangan sampah di TPA Darupono harus lebih awal dan bisa memaklumi teekait pembatasan jam operasional pembuangan sampah,” harapnya.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 44 = 54