Sandal Pelaku dan Korban Tertukar,  Pembunuhan Pemuda Yang Dibuang di Selokan Kendal Berhasil Diungkap

LINTASJATENG, KENDAL – Berkat kesigapan Sat Reskrim Polres Kendal, pelaku pembunuhan terhadap Imam Ali Murtadho (20), warga Desa Gubugsari Kecamatan Pegandon, akhirnya terungkap, hanya dalam waktu 1 x 24 jam.

Hal tersebut cepat diungkap, dikarenakan salah satu sandal pelaku dengan sandal korban tertukar. Sehingga kepolisian dengan mudah mendeteksi pelaku pembunuhan.

Pelakunya adalah M Muskaf Ulumudin Fahmi (20), warga Dukuh Tegalsari  RT 01 RW 01 Desa Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, yang tak lain adalah rekan kerja korban.

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Arifianto dalam Konferensi Pers di Mapolres Kendal mengatakan, berkat kerja keras anggota Polres Kendal, maka pelaku tindak pidana pembunuhan berhasil diamankan hanya dalam waktu 1X24 jam.

“Kronologinya, pada hari Jumat (3/12/2021), sekira pukul 22.00 WIB, pelaku bertemu Korban di sekitaran  Gor Bahurekso Kendal  pelaku dan korban terjadi  cek cok  kaitannya dengan asmara  kemudian Pelaku dan korban mengendarai sepeda motor berjalan ke arah Kecamatan Patebon dimana sesampainya di TKP Birusari Ikut  Kelurahan Balok Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal, pelaku dan korban berhenti. Pelaku memukul korban dan korban jatuh masuk parit,” terang Kapolres.

Baca Juga  Berhasil dalam Pengendalian Inflasi, Pemkab Kendal dapat Penghargaan di Inspiring Economics Effort Awards Jawa Tengah

Selanjutnya korban di cekik di bagian lehernya serta kepala korban di masukkan ke dalam air sehingga korban lemas kehabisan nafas dan meninggal dunia.

“Setelah itu pelaku  meninggalkan korban yang masih berada di dalam parit atau selokan tersebut,” imbuh Kapolres.

Yuniar juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan teman dekat korban di dapati bahwa terakhir korban melakukan kontak/komunikasi dengan pelaku.

“Kemudian pada hari Sabtu (4/12/2021) sekira pukul 21.00 WIB, setelah melakukan penyelidikan terhadap saudara M Muskaf Ulumudin Fahmi, saat Tim Resmob melakukan penggeledahan ke rumah tinggal pelaku didapati pelaku tidak berada di rumah,” jelas Kapolres.

Setelah itu, lanjut Yuniar, Tim bergerak pindah tempat mendapat informasi bahwa terdapat seseorang yang menggunakan SPM Honda Beat warna putih strip merah dengan nopol H 6049 AFD melintas di daerah Desa Wonosari ke arah timur (Bandengan).

Baca Juga  Optimalisasi Aset Desa, 48 Desa Tandatangi Perjanjian Kerjasama

Tim Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap seseorang yang dicurigai yang diduga kuat merupakan pelaku.

“Kecurigaan semakin bertambah, ketika dalam pengejaran Tim Resmob melihat sepeda motor yang dicurigai dan ketika akan mendekati pengendara sepeda motor yang dicurigai tersebut malah menambah laju kecepatannya,” imbuh Kapolres.

Kemudian Tim Resmob berhasil menghadang pengendara tersebut dan menggagalkan pelariannya  serta  berhasil mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang digunakan.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti untuk kemudian dibawa ke Polres Kendal dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Yuniar menegaskan, atas perbuatannya, kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.

Saat konferensi pers, pelaku M Muskaf Ulumudin Fahmi mengaku, dirinya nekat melakukan perbuatan dikarenakan masalah asmara atau cinta segitiga. (Mash).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 18 = 23