Kendal  

Bupati Kendal Pantau Penyaluran Bantuan Bagi Pedagang Kaki Lima dan Warung

Para pedagang kaki lima dan warung yang menerima manfaat bantuan sebesar Rp 1,2 juta dari Pemerintah
Para pedagang kaki lima dan warung yang menerima manfaat bantuan sebesar Rp 1,2 juta dari Pemerintah

LINTASJATENG, KENDAL – Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yang disalurkan melalui Kodim 0715/Kendal, Selasa (7/12/2021).

Adapun Pemerintah pusat telah memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, disalurkan bagi 1 juta pelaku usaha mikro terutama pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di kabupaten/kota.

Penyaluran bantuan tersebut dipantau Bupati Kendal, Dico M Ganinduto tersebut, menyasar pedagang yang belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bupati Kendal berpesan kepada para penerima bantuan, untuk dapat memanfaatkan bantuan yang diberikan secara maksimal.

Baca Juga  Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Peradi, Bupati Kendal : Sinergitas Terus Dijaga

“Semoga dengan bantuan ini bapak ibu bisa kembali menggerakan ekonomi yang mungkin sempat terganggu akibat pandemi, dana yang diterima semoga bisa membantu terutama dalam penambahan modal usaha,” ujar Dico.

Dengan adanya bantuan bagi para Pedagang kaki lima dan warung, Bupati menyakini dapat menggerakan perekonomian masyarakat.

“Saya yakin dengan bantuan ini bisa menggrakkan ekonomi masyarakat ditingkat menengah kebawah dimasa pandemi Covid-19,” imbuh Dico.

Baca Juga  Ketua DPRD Kendal Minta Bupati Segera Proses Tahapan Penetapan, Pengundangan dan Pemberlakuan Raperda

Sementara Kepala Staff Kodim (Kasdim) Mayor Inf. Sukamto mengatakan bahwa bantuan yang disalurkan melalui Kodim 0715/Kendal hari ini berjumlah 66 orang dari berbagai wilayah yang berada di Kendal.

Hal ini menurutnya, dalam rangka menjalan program pemerintah, untuk itu pihaknya segera menyalurkan dengan cepat kepada 66 orang.

“Data sendiri kita melakukan secara langsung di lapangan oleh para Babinsa. pada program ini juga kita melakukan bersama dengan Polri,” tukasnya. (Mash).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83 − = 74