KENDAL, lintasjateng.com – Hasil penertiban yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Oktober 2024 kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan pencopotan paksa sebanyak 3.700 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Baik APK calon gubernur Jawa Tengah dan calon Bupati Kendal.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, total ada 3.700 APK yang ditertibkan tersebut terdiri dari 124 reklame, 1. 349 baliho, 504 spanduk, 80 umbul-Umbul dan 1.644 APK lainnya.
“APK yang ditertibkan antara lain karena melanggar tata cara pemasangan dan titik lokasi pemasangan sesuai SE Sekda dan SK KPU akendal. Selain itu, juga karena kelebihan jumlah yang sudah ditentukan oleh KPU Kendal,” ujar Hevy.
Dirinya menerangkan, dalam proses penertiban APK, Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder diantaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, dan KPU Kabupaten Kendal.
“Ditingkat Kabupaten, Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat, sedangkan di tingkat Kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kasitrantib,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam penertiban ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh korcam dan kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yang dipasang oleh paslon.(Win)