KENDAL, lintasjateng.com – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menerima audiensi Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FABMD) Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Selasa 9 September 2025.
Audiensi yang difasilitasi oleh Badan Kesbangpol Kendal ini membahas terkait dugaan penyimpangan proses tukar menukar tanah bondo desa atau tukar guling milik Desa Nolokerto dengan PT Idola Aerindo Udaya yang diduga dilakukan oleh kepala desa setempat.
Bupati Kendal mengatakan, persoalan dugaan penyimpangan ini sudah masuk ke ranah hukum sehingga pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti proses tersebut.
“Karena ini sudah masuk ke ranah hukum maka kami akan kembalikan ke pihak APH. Kami Pemkab Kendal sudah melaksanakan sesuai kewenangan kami. Dari Inspektorat sudah menerima audit investigasi, sudah menyerahkan ke kejaksaan dan sudah memberikan kesimpulan. Tinggal kita menunggu dan kawal bersama,” kata Bupati Tika.
Terkait tuntutan warga yang meminta penonaktifan Kades Nolokerto, Bupati Tika menyebut harus dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada.
“Itu memang kewenangan bupati, tapi untuk menonaktifkan kepala desa itu statusnya harus sudah terdakwa atau tersangka. Kalau statusnya belum jelas berarti kami melanggar aturan. Jadi kita menunggu dulu dari APH,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait laporan dugaan penyimpangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kita ranahnya hukum saja. Nanti kita tindaklanjuti, kita kaji seperti apa. Tentunya akan berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kita tunggu saja perkembangannya,” tandasnya.
Dalam audiensi tersebut FABMD melaporkan tiga bidang tanah bondo desa Nolokerto yang saat ini masih berproses tukar menukar Tanah Bondo Desa milik Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal yang diduga banyak terdapat penyimpangan.
Dugaan penyimpangan tersebut diantaranya adalah saat ini kondisi tanah bondo desa atas nama Munawar seluas 2.200 m2 dan bondo desa atas nama Siti seluas 6.200 m2 sudah alih fungsi dalam keadaan diurug atau dikeringkan oleh PT Idola Aerindo, padahal ijin tukar menukar Tanah Bondo Desa belum terbit.
Dugaan penyimpangan kedua, tanah pengganti milik Sukaeji cs sampai dengan saat ini belum dilakukan pelunasan pembayaran sedangkan 3 bidang tanah pengganti lainnya sudah dilakukan pelunasan.
Selanjutnya, diduga juga terdapat penyimpangan kerugian bagi pemerintah desa dalam proses penunjukan penilai atau appraisal karena pihak tersebut ditentukan oleh PT Idola Aerindo Udaya.
Koordinator aksi Suparja menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut telah dilakukan oknum kepala desa dengan alibi tukar guling. Sehingga masyarakat Nolokerto berharap kasus dugaan penyimpangan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemkab dan dengan memberhentikan jabatan Kades Nolokerto.
“Warga menghendaki copot kades dan diberhentikan untuk menjalankan proses tukar guling yang dikaitkan dengan penyalahgunaan aturan. Karena prosedur yang dilalui dalam tukar guling tidak sesuai aturan, bahkan panitia yang dibentuk ilegal,” ujar Suparja.
Ia menyebut, sebelumnya warga Nolokerto berencana melakukan aksi demo di depan kantor bupati, tetapi demi menjaga kondusifitas akhirnya warga sepakat untuk beraudiensi.
“Berkas dugaan penyimpangan tukar guling yang sudah dilimpahkan dari Inspektorat ke Kejaksaan Negeri Kendal, kami mohon dalam waktu satu atau dua minggu bisa segera ditindaklanjuti. Apabila dalam waktu tersebut tidak segera diproses kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.(Win)






