KENDAL, lintasjateng.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal berhasil meraih penghargaan Indeks Keamanan Informasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pengharagaan tersebut diraih setelah Diskominfo Kabupaten Kendal mengikuti penilaian Keamanan Informasi dengan Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) yang diselenggarakan oleh BSSN dengan nilai Kesiapan Cukup Baik.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Surat dari Kepala Badan Siber dan Sandi Negera Nomor 2586/BSSN/D3/PS.02.02/05/2024, tentang penilaian tingkat kematangan keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sertifikat Penghargaan dengan Nomor : SERT. 7247/BSSN/D3/PS.02.02/08/2024 diterima oleh Diskominfo Kendal pada tanggal 19 Agustus Tahun 2024.
Sub Koordinator Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Kominfo Kendal, Khaerul Hidayat, mengatakan, bahwa penilaian Indeks KAMI rutin setiap tahun dilakukan oleh BSSN untuk mengetahui tingkat kesiapan dan kematangan penerapan keamanan informasi berdasarkan kriteria SNI ISO/IEC 27001.
“Adapun penilaian meliputi area pada informasi tata kelola dengan nilai kematangan 120, pengelolaan resiko 65, kerangka kerja 122, pengelolaan aset 147, dan kematangan teknologi mendapatkan nilai 85, sehingga mendapatkan skor nilai 539 dengan kategori Cukup Baik,” ungkapnya melalui rilis, Jumat 30 Agustus 2024.
Dipaparkan, nilai yang didapatkan Diskominfo Kendal tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu yang hanya mendapatkan skor penilaian 515 dari maksimal penilaian 645,”
“Alhamdulilah Diskominfo Kendal kembali mendapatkan penghargaan dari BSSN kategori Kesiapan Cukup Baik, yaitu dengan skor nilai 539 dari total nilai maksimal 645,” beber Khaerul.
Khaerul Hidayat juga mengungkapkan, selain penghargaan Indeks KAMI, Diskominfo Kendal juga meraih penghargaan Cyber Security Maturity (CSM) dengan Total Score Indeks Kematangan 3,59 (Level Kematangan Tingkat 4).
“Dan penghargaan Evaluasi Pelaksanaan Pengamanan Informasi (Evalpaminfo) dengan skore 79,092 (Status Tingkat Kepatuhan Cukup) dari BSSN sebagai bagian dari keseluruhan kegiatan penilaian tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi di lingkungan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(Win)