KENDAL, lintasjateng.com – Satgas Pangan Polda Jateng menemukan pelanggaran pendistribusian minyak goreng kemasan Rakyat atau Domestic Market Obligation (DMO) merek Minyakita yang dilakukan Toko Tegar Jaya Kompleks Pasar Relokasi Terminal Colt Weleri.
Hal ini diungkapkan, Tim Satgas Polda Jawa Tengah bersama Pemerintah Daerah serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat menggelar konfrensi Pers di depan Toko Tegar Jaya Weleri, Kamis 9 Februari 2023.
Konfrensi Pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, dihadiri Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah Muhammad Arif Sambodo, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kamal Barok, serta Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan, Tim Satgas Pangan telah menemukan penahanan Minyakita sebanyak 19.548 liter atau 17,5 ton di Toko Tegar Jaya Weleri.
“Seperti kita ketahui bersama saat ini langkanya Minyakita. Dan ini adalah bentuk pengawasan dari Satgas Pangan dalam penegakan hukum yang menemukan penahanan dan pelanggaran pendistribusian yang dilakukan Toko TJ,” terangnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo selaku Ketua Satgas Pangan Polda Jateng mengungkapkan, Tim Satgas Pangan Polda Jateng telah melakukan monitoring dan penyelidikan dan menemukan Toko Tegar Jaya Weleri Kendal yang melakukan penahanan Minyakita hingga sebanyak 19.548 liter atau 17,5 ton.
“Dari hasil monitoring dan penyelidikan kami, kami menemukan salah satu tempat di wilayah Kendal ini dimana didalamnya ternyata masih terdapat Minyakita yang dicari-cati warga untuk kebutuhannya,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng.
Selain itu, Tim Satgas Pangan juga menemukan pelanggaran pendistribusian Minyakita yang dilakukan Toko Tegar Jaya. Yakni telah menjual sebanyak 13.752 liter Minyakita dengan diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp 14.000 ke harga Rp 15.400 per liter.
“Toko TJ ini melakukan kegiatan menahan Minyakita untuk disebarkan kepada masyarakat. Dan juga ada yang telah disebarkan dengan harga yang cukup tinggi diatas HET. Yang bersangkutan telah menjual Rp 15.400 per liternya,” paparnya.
Kombes Dwi Subagyo menambahkan, penemuan indikasi penahan Minyakita yang dilakukan Toko Tegar Jaya Weleri ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Satgas Pangan Polda Jateng setelah mendapatkan banyaknya keluhan maupun aduan masyarakat yang mengaku sulit mencari minyak goreng kemasan Rakyat Minyakita di Pasaran.
“Kami terus melakukan pendalaman, yang bersangkutan membeli dari salah satu gudang yaitu PT DKI di Kendal yang ternyata belum terdaftar sebagai distributor di Kendal tapi terdaftar ditempat lain dan beroperasi melakukan transaksi di Kendal ini,” imbuh Ketua Satgas Pangan Polda Jateng.
Ditegaskan, sesuai Permendag No 49 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat bahwa pengecer wajib menjual dengan harga sesuai HET. Sehingga toko tersebut harus melakukan penyaluran Minyakita kepada masyarakat dengan harga Rp 14.000.
“Ini sesuai aturan. Apabila dia tidak mau menjual Minyakita dengan harga HET maka akan ada sanksi yang akan diberikan sesuai Pasal 23 ayat 4 maka akan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan,” tegas Kombes Dwi Subagyo.
Sementara, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki meyampaikan, penemuan indikasi penahanan Minyakita merupakan sebuah keberhasilan ditengah langkanya Minyakita di pasaran.
“Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir yang terjadi di Kabupaten Kendal. Saya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau penjualan Minyakita yang melebihi HET. Agar kedepan di Kendal bisa harga minyak goreng bisa stabil,” ungkapnya.(Win)