KENDAL – DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Kendal atas pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045, sekaligus penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 di Ruang Paripurna, Jumat 7 Juni 2024.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun saat memimpin rapat menyampaikan, Fraksi-fraksi DPRD Kendal telah menyampaikan pandangan umum terkait RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045 pada rapat paripurna sebelumnya yakni Senin, 3 Juni 2024 lalu.
“Selain itu nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 telah disampaikan bupati pada 15 Mei 2024 lalu. Dan telah dibahas dalam rapat fraksi dan sudah disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 20 Mei 2024,” ujarnya.
Ditambahkan setelah dilakukan rapat antara Badan Anggaran dan TAPD maka disimpulkan bahwa Bdan anggaran DPRD Kendal menerima dan menyetujui rancangan pertanggungjawaban APBD tahun 2023.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menyampaikan, secara keseluruhan pihaknya menerima saran dan masukan yang diberikan oleh anggota dewan terkait pandangam umum terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kendal tahun 2025-2045.
“Kami meyakini saran masukan serta rekomendasi tersebut sebagai sebuah wujud kerjasama yang positif antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta bisa memberikan impact yang besar bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kendal,” ungkap Bupati
Dico menyebut, Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kendal tahun 2025-2045 telah disusun menggunakan pendekatan partisipatif, dengan melakukan FGD di berbagai tokoh masyarakat dan pakar lokal, melakukan konsultasi publik serta Musrenbang.
“Selain itu juga dilakukan telaah dengan dokumen RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah. Sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh dan komprehensif tentang optimisme kondisi Kabupaten Kendal, khususnya dalam konteks PDRB Daerah, Rasio Gini Daerah, dan IPM Daerah,” terangnya.
Ditambahkan, penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kendal tahun 2025 2045 mengacu pada dokumen Rancangan Akhir RPJPN dan Rancangan Akhir RPJPD Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk memastikan dokumen RPJPD Kendal selaras dan konsisten dengan RPJPN maupun RPJPD Provinsi Jawa Tengah.
“Prioritas pembangunan pada RPJPD tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah,” imbuh Dico.
Ia berharap dengan tema Liveable 2045, Kabupaten Kend dapat menjadi kota yang layak huni bagi masyarakat agar bisa menikmati kenyamanan dan ketenangan dalam suatu kota dapat terwujud.