Kendal  

Gelar Aksi Didepan Gedung DPRD Kendal, Partai Buruh Ajukan Empat Tuntutan

KENDAL, lintasjateng.com – Sekitar sepuluh orang simpatisan Partai Buruh melakukan aksi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atauĀ Perpu Cipta Kerja, didepan Gedung DPRD Kendal, Senin 13 Maret 2023.

Aksi diawali dengan longmarch dari Kaliwungu menuju Alun-alun Kota Kendal, selanjutnya ke Gedung DPRD Kendal. Para peserta aksi membentangkan spanduk bertuliskan Tolak Perpu Omnibuslaw No. 2 Tahun 2022 dan Sahkan RUU PPRT untuk Melindungi Pekerja Rumah Tangga.

Sekretaris Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh Kabupaten Kendal, Nasrudin menjelaskan, aksi tersebut dilakukan serentak diseluruh Indonesia. Dengan empat tututan yang disampaikan yakni,menolak Perpu Omnibuslaw Nomor 2 Tahun 2022, kedua menutut pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mandek sejak 2004.

Baca Juga  Lolos Selekda, Lima Atlet Sepeda ISSI Kendal Akan Ikuti Pra PON 2023

“Ketiga kita juga menolak RUU tentang kesehatan, itu sangat berbahaya untuk kawan-kawan yang berprofesi dibidang kesehatan. Kemudian yang keempat kita mendesak segera diadakan audit forensik terhadap pembayaran pajak negara,” tegasnya.

Dirinya berharap, melalui aksi yang dilakukan tersebut DPRD Kendal dapat menjembatani untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI.

Sementara, Kabag Umum Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kendal, Arif Musbichin didampingi Kabag Perencanaan, Fran Ardiyansyah, usai menemui peserta aksi mengatakan, Partai Buruh Kendal meminta DPRD Kendal bersurat ke DPR RI dalam rangka mendukung dan mensupport empat tuntutan tersebut.

Baca Juga  Diwaduli Mebeler Kesekretariatan Diduga Hilang, Mifta Reza : Tidak Ada Barang Yang Hilang

“Tadi disampaikan hari ini ada sidang paripurna DPR RI tentang pengesahan Perpu Omnibuslaw sehingga Partai Buruh hari ini bergerak semua mendesak supaya Perpu itu dtidak sahkan menjadi undang-undang,” ujarnya.

Arif menerangkan, pihaknya akan meneruskan tuntutan yang disampaikan Partai Buruh kepada para Pimpinan DPRD Kendal.

“Kebetulan hari ini pimpinan dewan sedang berdinas keluar. Kami tadi menerima dan akan kami teruskan, tentang keputusan itu diluar wewenang kami jadi biar beliau (pimpinan dewan) yang memutuskan,” imbuhnya.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23 + = 24