Kendal  

Gelar Apel Bersama, Pemkab Berikan SK Kenaikan Pangkat 903 ASN

KENDAL, lintasjateng.com – Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan penghargaan berupa Kenaikan Pangkat kepada 903 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Senin, 3 April 2023.

Para ASN tersebut meliputi Pejabat Struktural sebanyak 47 orang, Pejabat Fungsional sebanyak 508 orang dan kenaikan pangkat Otomatis dan Penyesuaian Ijazah sebanyak 348 orang. Dari golongan IV sebanyak 113 orang, golongan III sebanyak 635 orang, dan golongan II sebanyak 155 orang.

Penghargaan kenaikan pangkat diberikan saat Apel Bersama yang digelar di halaman Gedung A yanh dipimpin Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki. Ditandai dengan penyerahan petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode 1 April 2023 secara simbolis.

Baca Juga  Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Telah Disetujui Bersama DPRD dan Pemkab Kendal

Wakil Bupati dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh ASN yang mendapatkan keputusan kenaikan pangkat pada tahun ini. Dirinya berharap, para ASN melanjutkan pengabdian dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan penyerahan SK kenaikan pangkat ini, dapat dijadikan sebagai motivasi untuk menambah semangat, disiplin kerja dan prestasi kerja dilingkungan kerjanya masing-masing,” ujar Windu Suko Basuki.

Dijelaskan, kenaikan pangkat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.

Baca Juga  Pelatihan Kerja BLK Kendal Tahap I, Diikuti 128 Peserta

“Periode kenaikan pangkat bagi ASN ditetapkan setiap tahun. Dan ada dua periode, yaitu periode April dan Oktober,” jelasnya.

Lebih lanjut Wabup mengungkapkan, mekanisme usulan dan proses pengolahan
Kenaikan pangkat periode April 2023 ini, dilaksanakan secara digital dengan menggunakan aplikasi SIASN atau Sistem Informaasi Aparatur Sipil Negara.

“Sehingga prosesnya dapat berjalan lancar, tepat waktu dan Insya-Allah dapat meminimalisir kekeliruan dalam penerbitan Surat Keputusannya, yang otomatos juga berdampak positif dalam penyesuaian kenaikan gaji, karena pada bulan April tersebut gaji sudah disesuaikan, sehingga Perangkat Daerah tidak perlu lagi mengirimkan usulan perubahan gaji melalui form M1,” imbuhnya.(Win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 25 = 28