KENDAL, lintasjateng.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal, Mohammad Eko menanggapi terkait karcis retribusi parkir kendaraan roda 2 dengan tarif Rp 3.000 dan roda 4 Rp 5.000 yang beredar luas di media sosial beberapa hari terakhir ini.
Kepala Dishub Kendal menuturkan, karcis yang beredar luas tersebut disinyalir merupakan retribusi parkir khusus dan bukan parkir tepi jalan umum.
“Kalau Rp 2.000 itu parkir umum
Kalau karcis itu retribusi parkir khusus berarti betul Rp 3.000. Mungkin itu di dalam terminal atau ditemoat khusus,” terang Eko.
Eko menyebut, sesuai Perda Kabupaten Kendal nomor 14 tahun 2023 memang terdapat penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan untuk kendaraan roda dua Rp 3.000, sementara untuk kendaraan roda 3 Rp 3.000, roda 4 Rp 5.000, roda 6 Rp 5.000 dan lebih dari roda 6 Rp 7.000.
“Kalau parkir khusus itu contohnya di terminal. Ada lagi parkir insidental kalau itu dikenakan Rp 5.000 untuk kendaraan roda 2. Itu besarannya ada aturannya semua,” tegas Kadishub Kendal
Eko menambahkan, ada 3 kriteria pemungutan retribusi parkir yang telah ditetapkan sesuai aturan. Yakni retribusi parkir umum, retribusi parkir khusus dan retribusi parkir insidental.
“Kalau di tempat umum nominalnya parkir sepeda motor Rp 2.000, kalau parkir di tempat khusus Rp 3.000, kalau insidental seperti ketika ada event-event itu Rp 5.000 untuk sepeda motor,” bebernya.
Ia mengimbau kepada para pengendara untuk mencermati karcis parkir yang diberikan petugas parkir. Jika tidak sesuai dengan aturan yang ada maka yang bersangkutan dapat melaporkannya ke Dishub Kendal untuk ditindaklanjuti.
“Kalau misalnya parkir di jalan umum harusnya karcis parkir yang diberikan nominalnya Rp 2.000, kalai diberi yang Rp 3.000 jangan mau. Laporkan saja pada kami nanti kita cek,” pintanya.(Win).