Ketua DPC Demokrat Kendal Dukung AHY Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

KENDAL, Lintasjateng.com – Adanya penolakan dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, membuat seluruh kader Demokrat di daerah dan di cabang mendukung penolakan tersebut.

Seperti yang disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal, H Windu Suko Basuki SH, yang mendukung apa yang menjadi amanat dari Ketua Umum AHY.

“Kami dari DPC Partai Demokrat Kendal, dengan tegas menolak wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, sesuai dengan amanat Ketua Umum kami, mas AHY,” tandas Pakde Bas, sapaan akrabnya, Selasa (10/1/2023).

Ketua DPC Demokrat Kendal tersebut menilai, jika Sistem Pemilu Proporsional Tertutup diterapkan, akan merampas hak demokrasi rakyat Indonesia. Karena mengembalikan model kekuasaan sentralistik dan menafikkan kerja keras kader partai dalam membina konstituennya.

Baca Juga  Wabup Kendal Resmikan Kawasan Pertokoan di Cepiring

“Intinya kami kader di daerah menolak pemilu proporsional tertutup, seperti apa yang telah disampaikan Ketua Umum Demokrat, mas AHY di Jakarta kemarin,” tandas Pakde Bas.

“Seperti yang disampaikan beliau, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung para wakil rakyatnya. Padahal kita ingin semua menggunakan haknya dan tidak seperti membeli kucing dalam karung.

Tentu kita berharap pada saatnya para wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih benar-benar yang bisa membawa perubahan dan perbaikan,” imbuh Pakde Bas menirukan apa yang disampaikan AHY

Baca Juga  Pemkab Kendal Targetkan Raih Predikat Madya pada Penghargaan APE 2023

Sebelumnya, dalam rilis, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Rezka Oktoberia mengatakan, Demokrat sepenuhnya menolak sistem proporsional tertutup. 

Oleh karena itu, pihaknya berharap sudahi berbagai keraguan terkait dengan wacana-wacana, apakah itu penundaan pemilu, perubahan sistem pemilu, dan berbagai lainnya. Sehingga pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Delapan parpol menolak. Dan meminta sistem pemilu 2024 tidak diubah, tidak ada revisi UU Pemilu, ikuti UU dan aturan yang sudah ada, fokus menghadapi pesta demokrasi 2024 dan berikan kemajuan sistem demokrasi di Indonesia,” tutur Rezka. (Mash)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 + = 17