Kendal  

Komisi D DPRD Kendal Terus Mendorong Guru PAI Ikut PPG

KENDAL, lintasjateng.com – Komisi D DPRD Kendal menggelar audiensi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kendal, untuk mendapatkan solusi terbaik, terhadap masalah yang dialami 452 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Kendal.

Audiensi digelar di Ruang Komisi D DPRD Kendal, Jumat 17 Maret 2023. Dihadiri Ketua dan anggota Komisi D Mahfud Sodiq dan Kholid Abdillah, Kepala Kemenag Kendal, Mahrus beserta jajaran, serta Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi beserta jajaran.

Hingga saat ini ada 452 guru PAI yang belum dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Padahal dengan mengikuti progran PPG merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikasi.

Kepala Kemenag melalui Kasi PAI Kemenag Kendal Solahuddin menyampaikan, pertemuan ini adalah tindaklanjut dari audiensi bersama Ketua DPRD Kendal beberapa waktu lalu. Pihaknya berharap pemerintah dapat segera memberikan solusi untuk para guru PAI agar bisa mengikuti PPG.

“Harapannya kepada bapak ibu guru yang belum mengikuti sertifikasi guru ini bisa mendapatkan fasilitas pendanaan Pemkab Kendal. Sehingga ada percepatan bagi guru PAI mendapatkan sertifikasi,” terang Solahuddin.

Baca Juga  KONI Kendal Gelar Raker Penyusunan Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa

Dirinya menjelaskan, dari jumlah guru yang belum masuk panggilan untuk mengikuti PPG yakni 452 guru, dinilai merupakan jumlah yang besar. Sehingga Kemenag terus berupaya agar Pemkab Kendal dapat membantu penganggarannya.

“Itu tentunya jumlahnya besar ya. Kalau menunggu anggaran dari pusat perlu waktu lama sehingga kita mohonkan dari anggaran kabupaten supaya ada percepatan,” jelasnya.

Ketua Komisi D Mahfud Sodiq mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya memfasilitasi Kemenag dan Disdikbud Kendal melalui rapat dengar pendapat untuk mendapatkan solusi terkait bagi para guru PAI yang belum mengikuti program PPG sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi.

“Guru PAI yang ada dibawah naungan Disdikbud Kendal saat ini mengalami soal sertifikasi. Dan ini menjadi tanggung jawab bersama terutama untuk pemerintah daerah agar hak guru selaku tenaga pendidik soal sertifikat pendidik ini sama,” ungkap Mahfud Sodiq.

Dirinya menambahkan, Komisi D bakal terus mendorong para guru PAI untuk dapat mengikuti PPG agar segera bisa mendapatkan sertifikasi guru. Mengingat kuota yang diberikan Kemenag terbatas.

Baca Juga  Kunjungi KIK, Menko PMK : Saya Senang Desain Teknokratik dari Polifurneka

“Dorongan riilnya adalah kita membantu komunikasi antara Kemenag dan Disdikbud. Dan kalau memang secara regulasi bisa pasti kita akan secara anggara agar bisa terlaksana,” imbuh Mahfud Sodiq.

Sementara, Kepala Disdikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi mengungkapkan, pihaknya akan berupaya agar guru PAI di Kabupaten Kendal mempunyai sertifikat pendidik yang menunjukan kompetensi guru.

“Guru PAI di beberapa satuan pendidikan dan jenjang untuk sertifikat pendidik itu ada di Kemenag. Kemudian atas kepegawaiannya ada yang di kami, ada yang di Kemenag, dan ada yang di Dinas Pendidikan Provinsi,” terang Wahyu Yusuf Akhmadi.

Ditambahkan, pihaknya sangat mendukung terhadap apa yang menjadi aspirasi dari Kemenag tersebut. Dan akan bersama-sama Kemenag untuk studi banding ke daerah lain guna memastikan regulasinya.

“Secara umum ini ketentuannya memang memungkinkan, namun ada beberapa hal detail yang akan kita pertajam bersama Kemenag dengan belajar ke kabupaten/kota lain yang sudah menjalankan. Misalnya bagaimana aspek detail untuk perencanaan, penganggaran, kemudian pelaksanaan maupun pelaporannya,” tambah Kepala Disdikbud Kendal.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38 − 36 =