Menkumham Lantik Anggota MPPN, MKNP dan MKNW, Kakanwil dan Kadiv Yankum HAM Jawa Tengah Kembali Diberi Mandat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly

JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly melantik dan mengambil sumpah anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) untuk periode Tahun 2022-2025, Rabu (26/10).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta.

Pada kesempatan itu, setidaknya ada 9 orang anggota MPPN, 7 orang anggota MKNP dan 214 orang anggota MKNW yang dilantik, baik secara langsung maupun virtual.

Dari mereka yang dilantik termasuk juga, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.

Baca Juga  Kalapas Batu Apresiasi Peningkatan Kinerja Tim Humas

Keduanya kembali diberi mandat sebagai anggota MKNW Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu, bersama mereka dilantik juga AKBP. Y Agus T Sembiring dari unsur ahli dan Nur Adhim yang berasal dari akademisi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan upaya Kemenkumham sebagai otoritas terkait untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan terutama pengawasan terhadap notaris karena notaris berperan penting dalam pertumbuhan investasi dan perekonomian di Indonesia.

Dalam sambutannya, Menkumham berharap banyak kepada mereka yang telah dilantik untuk melakukan pembinaan dan pengawasan notaris secara profesional.

“Saya harap dalam menjalankan tugas ini, saudara betul-betul bertindak profesional, jujur, tegas, dan responsif terhadap tuntutan yang muncul dari masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap notaris,” ujarnya.

Baca Juga  Direktur Poltekip Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Pelatihan Menembak Dengan SPN Polda Jateng

Lebih luas, Yasonna mengatakan dalam rekomendasi dari FATF, notaris menjadi salah satu unsur yang dievaluasi perannya sebagai garda terdepan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendaan Terorisme (TPPT).

Selama proses Mutual Evaluation Review (MER), aktivitas notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik menjadi perhatian.

“Hal ini dikarenakan peran penting dan strategis notaris dalam tatanan hukum di Indonesia, khususnya dalam interaksi masyarakat terkait hubungan keperdataan,” tuturnya menjelaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 1 =