Kendal  

Pemkab dan Kejari Kendal Tandatangani Mou Pendampingan Hukum

KENDAL, lintasjateng.com – Pemerintah Kabupaten Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal kembali menandatangani Nota Kesepakatan dalam rangka pendampingan hukum pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kendal, sehingga bisa meminimalisir kesalahan pada saat melakukan pembangunan.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erni Veronica Maramba. Dan dihadiri oleh Sekda Kendal, Sugiono beserta Kepala OPD di lingkungan Setda Kendal, di ruang Abdi Praja Setda Kendal, Jumat 8 Maret 2024.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya. Dimana MoU tersebut merupakan payung hukum bagi para OPD dalam setiap pelaksanaan pembangunan.

“Ini karena sudah habis masa MoU-nya sehingga kita perpanjang lagi. Nanti setiap OPD dalam pendampingan pelaksanaan pembangunan berkolaborasi dengan Kejari Kendal. Contohnya kemarin pas pembangunan Perpusda, RTH, Pasar Weleri itu semua didampingi oleh pihak Kejari Kendal untuk mengawasi dari awal sampai akhir sesuai dengan ketentuan dan selesai sesuai spesifikasi,” papar Bupati Dico.

Baca Juga  Lolos Seleksi Audisi, Kades di Kendal Akan Ikuti Paralegal Academy

Bahkan lanjut Dico, Pemkab Kendal akan menggandeng KejaksĂ n Negeri Kendal guna memperluas pendampingan hukum juga akan diperluas hingga pembangunan di tingkat pemerintahan desa.

“Khususnya dalam proses menyelesaikan sertifikasi aset-aset yang dimiliki desa yang sampai hari ini masih belum selesai,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erni Veronica Maramba menyampaikan bahwa MoU ini dilaksanakan setiap tahun sekali dalam hal pendampingan hukum terkait dengan perdata dan tata usaha.

Baca Juga  Resmikan Pustu Desa Poncororejo, Wabup Kendal : Berikan Layanan Tulus Kepada Warga

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Kendal terutama kepada Bupati Kendal yang kembali setiap tahunnya melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kendal dalam hal pendampingan hukum terkait perdata dan tata usaha,” ujar Erni.

Menurut Erni, MoU ini tidak hanya sekedarnya saja namun ada dasar hukumnya, yaitu undang-undang Kejaksaan yang terbaru nomor 11 tahun 2021 yang ditegaskan dalam pasal 30, garis besarnya bahwa Kejaksaan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.

“Selanjutnya, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum mulai dari Presiden, kemudian lembaga instansi lainnya. Namun dalam hal ini Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang tata usaha negara,” tandasnya.(Win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

93 − = 89