LINTASJATENG,KENDAL – Menindaklanjuti hasil pertemuan Ketua Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Kabupaten Kendal dengan Penasehat beberapa hari lalu, semua pengurus dan anggota menyimpulkan, akan mengambil langkah-langkah yang efektif, berdaya guna dan berhasil guna.
Untuk itulah, PWO Kabupaten Kendal Menggelar Rapat Kerja (Raker) di Objek Wisata River Walk Boja, Jum’at (18/2/2022).
Acara rapat kerja tersebut dihadiri Divisi Hukum PWO Kabupatan Kendal Miskam, Penasehat Abdul Rohman, Ketua PWO Kendal, Suroto Anto Saputro, Sekretaris, Marsandi, Bendahara, Nyaman, serta Divisi Humas Peni Kusumawati dan Sukrisno, juga beberapa anggota PWO Kendal lainnya.
Dalam raker pertama tersebut menghasilkan beberapa poin, diantaranya, PWO Kabupaten Kendal akan membuat peraturan internal dan menentukan kebijakan syarat bagi wartawan yang ingin bergabung di PWO Kendal.
Ketua PWO Kendal, Suroto Anto Saputro menegaskan, syarat utama menjadi anggota PWO Kendal harus asli warga Kendal
“Selain itu yang bersangkutan harus aktif dalam kegiatan kewartawanan dan pemberitaan, serta bekerja di perusahaan media yang berbadan hukum jelas,” ujarnya.
Selanjutnya, imbuh Suroto, PWO Kabupaten Kendal juga membuat kesepakatan hak dan kewajiban bagi seluruh pengurus dan anggota.
“Ya ini sedang kita rancang, supaya ada kejelasan antara hak dan kewajiban pengurus dan anggota PWO,” imbuhnya.
Program ke depan, PWO Kendal secepatnya membuat Surat Audensi kepada pihak Kominfo Kendal, Bupati Kendal, Polres Kendal, DPRD Kendal, Pengadilan Negeri Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal juga kebeberapa Instansi lainnya.
“Maksud dan tujuan audensi tidak lain untuk membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal, kata Ketua PWO Kendal,” ungkap Suroto.
Selain itu dirinya juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kendal bisa mendukung dan mengerti akan tupoksi Insan Pers yang notabene asli warga Kendal.
“PWO Kendal bisa menjadi control sosial masyarakat yang cerdas profesional independen dan menjadi penyeimbang pemberitaan dalam mengawal perjalanan roda roda Pemerintahan Kabupaten Kendal,” bebernya.
Suroto juga menyampaikan kepada seluruh pengurus dan anggota PWO Kendal, dari hasil raker pertama yang sudah dsepakati bersama, diharapkan seluruh pengurus dan anggota PWO Kendal bisa berkomitmen bersama-sama mentaati peraturan internal PWO Kendal.
Selain itu dirinya berpesan, agar seluruh anggota, dalam menjalankan tugas sebagai wartawan, tetap mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Saya selaku Ketua juga manusia biasa tentunya masih banyak kekurangan dan tidak pernah luput dari kesalahan, untuk itu saya pribadi siap di kritik ataupun diberi masukan oleh pihak manapun, demi kemajuan dan kesuksesan PWO Kendal,” ucap Suroto.
Sementara itu, Divisi Hukum PWO Kabupaten Kendal, Miskam menegaskan, bagi wartawan yang tergabung di PWO Kabupaten Kendal harus hati-hati dengan adanya Undang-undang ITE.
“Tapi tidak perlu takut, selagi kita bekerja sesuai produk jurnalistik serta mentaati kode etik jurnalistik wartawan dalam tugasnya juga dilindungi undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999,” jelas Miskam.
Disisi lain, Penasehat PWO Kendal, Abdul Rohman menyampaikan, bahwa organisasi jika di tubuh internal sendiri sudah baik serta kompak, kedepanya untuk menyikapi masalah ataupun pemberitaan di lapangan akan lebih mudah dan baik.
Disebutkan, sebuah karya Jurnalis yang baik, harus bisa menghasilkan berita yang nilai bacanya tinggi di mata publik. Tentunya harus sudah memenuhi rumus penulisan berita, yakni 5W 1H
“Selain menghasilkan berita yang baik , wartawan PWO harus bisa menjadi control sosial yang cerdas, profesional dan independen. Tentunya, lebih mengedepankan sosial untuk kepentingan dan kesulitan masyarakat luas khususnya yang ada di Kendal,” ujarnya. (Wash)