Kendal  

Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Penambahan Kerja Pansus Guna Membahas LKPJ

KENDAL, lintasjateng.com – Rapat Paripurna DPRD Kendal menyetujui adanya penambahan tugas panitia khusus DPRD Kabupaten Kendal guna melaksanakan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2022.

Rapat Paripurna dengan dua agenda yakni Penyampaian LKPJ Tahun 2022 dan Penambahan tugas Panitia Khusus terkait LKPJ 2022 di Ruang Paripurna DPRD, Rabu 29 Maret 2023.

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun saat memimpin rapat mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dan secara teknis diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yaitu terkait hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” paparnya.

Baca Juga  Link and Match Sinergikan Dunia Industri dan Pendidikan di KEK

Selanjutnya setelah menerima LKPJ, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan daerah dalam menyelenggaraan urusan pemerintah daerah dengan memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.

“Karena panitia khusus 1, 2 dan 3 belum dibubarkan dan masih bekerja menyelesaikan Raperda Kabupaten Kendal maka perlu penambahan tugas panitia khusus DPRD Kabupaten Kendal terhadap pembahasan lkpj Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2022,” tandasnya.

Sementara, Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam sambutannya menyampaikan, tahun 2022 merupakan tahun kedua dalam penyelenggaraan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026, dengan visi “Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan.

”Arah kebijakan yang ditetapkan pada tahun 2022 adalah “Kendal Recovery” yang menitikberatkan pada “Pemulihan ekonomi berbasis pengembangan potensi unggulan daerah dan sumberdaya alam, didukung dengan penguatan layanan kesehatan dan infrastruktur pendukung yang optimal,” terang Dico.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Kodim 0715/Kendal Gelar Bazar Sembako Murah dan Pelayanan Masyarakat

Dico menambahkan, capaian indikator kinerja tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah pada tahun 2022, antara lain, cakupan infrastruktur wilayah yang berkualitas sebesar 82,47%, persentase pertumbuhan industri pengolahan dalam PDRB 4,18 poin, nilai investasi sebesar Rp 4,8 miliar, persentase jalan kondisi mantap 89,19%.

“Persentase drainase kondisi baik mencapai 76,51 persen, nilai SAKIP dengan predikat B, dan rata-rata nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tercapai 88,76 persen,” tambahnya.

Dico berharap, dengan capaian tahun 2022, transisi pemulihan ekonomi 2023 bisa jauh lebih baik lagi.

“Saya sampaikan angka-angkanya alhamdulillah banyak peningkatan juga.
Terus silvanya juga jauh lebih rendah dari sebelumnya. artinya pengolahan ekonomi paska pandemi ini sudah bisa kita wujudkan dan kita juga bisa melihat angkanya dari pertumbuhan ekonomi kita diatas rata-rata nasional, investasi kita juga cukup tinggi, angka kemiskinan, angka pengangguran menurun,” bebernya.(Win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75 − 67 =