Kendal  

Kabid Pembinaan Baru Pimpin Sidang TPP

Nusakambangan – Dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Ruang Bimkemas Lapas Batu, Rabu (23/11/2022).

Sidang TPP membahas tentang penurunan tingkat resiko narapidana sehingga bisa dilaksanakan pembinaan lanjutan ke Lapas Maximum Security, pemberian Sanksi Administratif Narapidana yang melanggar tata tertib, serta pemberian masa admisi orientasi narapidana baru.

Sidang TPP ini mengacu dari hasil litmas lanjutan Bapas, Hasil Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), serta hasil pengamatan dari Wali Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.PK.01.02.02 Tahun 2017 tentang pedoman kerja Lembaga Pemasyarakatan khusus bagi Narapidana resiko tinggi (High Risk) kategori Bandar Narkotika

Baca Juga  DPRD Kendal Dukung Sistem Aplikasi BBM Bersubsidi bagi nelayan dan Pelelangan Ikan di TPI

Kabid Pembinaan Lapas Batu, Bambang Suryanto memimpin jalannya sidang tersebut dan memastikan agar dilakukan secara objektif dan transparan. Dalam arahannya menegaskan agar seluruh petugas lebih jeli melihat perkembangan sikap WBP serta mengamati proses pembinaan yang telah berjalan dengan tercapainya hasil yang baik.

“Sidang TPP ini sangat penting dilaksanakan secara rutin untuk menilai kelayakan WBP dalam pembinaan lanjutan ke Lapas Maximum Security,” Ucap Bambang

Baca Juga  Tambah Ruang Perawatan, RSUD dr H Soewondo Kendal Gelar Tasyakuran

Tak lupa, ia mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah melakukan program pembinaan dengan baik. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Struktural, densus 88, BNPT, Bapas dan Pelaksana yang terlibat dalam sidang TPP kali ini.

“Selanjutnya saya juga mengapresiasi pelaksanaan sidang TPP yang bersih transparan, Objektif tannpa adanya Pungli,” Lanjutnya

Lapas Batu selalu Berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada WBP dengan memenuhi Hak-Hak WBP sesuai peraturan Perundang-undangan.

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhamjateng
#kemenkumhampasti
#LapasBatuSAKTI
#AYuspahruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41 + = 51