KENDAL, lintasjateng.com – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kendal menyetujui bersama Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, senin, 25 Agustus 2025.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengatakan, persetujuan bersama ini diputuskan setelah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran dan TAPD Kendal.
“Maka dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Anggaran dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun 2025, untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2025,” katanya.
Usai rapat paripurna, Mahfud Sodiq berpesan bahwa dengan adanya peningkatan target Pendapatan Daerah dalam APBD Perubahan 2025 ini harus diperhatikan dengan serius dan jangan sampai menyebabkan banyak silpa anggaran.
“Ada dua hal yang harus mendapatkan perhatian serius, jangan sampai dengan adanya peningkatan pendapatan ini terjadi banyak silpa di kemudian hari,” tegasnya.
Mahfud mendorong penyerapan anggaran dilakukan eengan maksimal dan tepat sasaran serta manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kendal.
“Pastinya dari penyerapan anggaran ini kemanfaatannya dirasakan oleh masyarakat terutama dari sisi infrastruktur. Itu kita dorong agar imbang antara peningkatan pendapatan dan penyerapan anggaran,” harapnya.
Mewakili Bupati Kendal, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, bahwa rincian perubahan APBD Kabupaten Kendal tahun 2025 meliputi pendapatan daerah yang meningkat dari Rp 2.599.152.387.373,00 menjadi Rp2.612.030.376.238,00.
Kemudian, belanja daerah menurun dari Rp2.709.952.387.373,00 menjadi Rp2.644.151.720.393,00.
“Defisit menurun dari Rp 110.800.000.000,00 menjadi Rp 32.121.344.155,00,” ujarnya, dalam rapat paripurna DPRD Kendal.
Selain itu, pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan menurun dari Rp 115.000.000.000,00 menjadi Rp 32.121.344.155,00, dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp 0,00.
Ia menyatakan, Pemkab Kendal akan memperhatikan saran dan pendapat serta koreksi yang menyangkut angka-angka, kata maupun kalimat pada Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025.
“Pemkab Kendal juga akan menyusun Raperda Kabupaten Kendal tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya secara rinci,” imbuhnya.(Win).