KENDAL, lintasjateng.com – Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal keputusan Bawaslu Kabupaten Kendal atas gugatan sengketa penolakan pendaftaran pasangan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, Jumat 13 September 2024.
Aksi dilakukan di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal dimulai dengan longmarch dari halaman GOR Sasana Krida Bahurekso Kendal. Massa yang membawa atribut poster dengan berbagai tulisan diantaranya “Dico – Ali harus ikut Pilkada Kendal 2024, Unsur Pidana Kendal Pasal 180 Ayat 1, Kawal Keputusan Bawaslu, Rakyat Dukung Dico – Ali”.
Koordinator lapangan (korlap) 1, Novel Ba’asy mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk dukungan kepada Bawaslu Kabupaten Kendal dalam mengambil keputusan terkait penyelesaian sengketa pendaftaran Dico – Ali.
“Harapan saya Bawaslu akan bertindak adil dan jelas sesuai undang-undang. Kita tujuannya mendorong Bawaslu agar tidak punya rasa ketakutan supaya kerja berdasarkan undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan harus diterima ya diterima,” kata Novel.
Ia berharap keputusan Bawaslu Kendal dalam musyawarah penyelesaian sengketa bisa meloloskan pasangan Dico – Ali untuk ikut berkontestasi dalam Pilkada Kendal 2024.
“Kalau harapan kami ya pasangan Dico – Ali ya diterima saja biarkan mereka beradu di lapangan,” ujar Novel.
Namun, jika nantinya keputusan Bawaslu tidak meloloskan pendaftaran Dico – Ali, menurutnya maka akan menimbulkan banyak persoalan dan berkepanjangan. Terlebih pasangan Dico – Ali telah mengeluarkan statmen akan melangkah ke proses selanjutnya yaitu PTTUN, Makamah Konstitusi hingga DKPP.
“Justru kalau berkepanjangan itu kan masyarakat yang rugi karena Pak Dico akan ke PTTUN dan MK. Kalau sudah di MK dan menang yang rugi masyarakat lagi. Harusnya uang bisa untuk pembangunan malah untuk pilkada ulang, tegasnya.
Senada, Korlap 2, Agus Purwanto menyatakan, ada dua tuntutan dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi yakni jangan ada pilkada ulang dan Bawaslu meloloskan Dico – Ali untuk ikut berkontestasi dalam Pilkada Kendal.
“Kalau sampai PTTUN, MK dan lainnya kan sangat lama. Nanti bisa terjadi pilkada ulang dan menghamburkan ABPB Kabupaten Kendal,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat menemui para pendemo mengatakan, Bawaslu Kendal akan memutuskan perkara sengketa dengan seadil-adilnya dan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami menerima aspirasi bapak ibu semua, ini artinya teman-teman sangat konsen terhadap demokrasi yang ada di Kabupaten Kendal. Tentunya kami bekerja berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengapresiasi kepada bapak ibu sekalian yang hadir disini dengan tertib dan tidak anarkis,” ujar Hevy.(Win).