KENDAL, lintasjateng.com – Sempat kejar-kejaran dan tabrak mobil patwal hingga pukul petugas, pengemudi ungal-ugalan yang ngaku-ngaku kostrad akhirnya berhasil diamankan Kapolres dan jajarannya pada Kamis 5 Juni 2025 lalu.
Aksi heroik saat proses pengamanan pengemudi yang diketahui berinisial BH (52) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal ini vidionya sempat viral di berbagai media sosial.
Dari vidio tersebut, BH sempat melakukan perlawanan, bahkan Kapolres Kendal yang turun langsung bersama jajarannya sempat kewalahan saat hendak mengamankan pengemudi tersebut.
Kejadian tersebut bermula saat salah satu rombongan Kapolres Kendal yang tengah melintas mendapati mobil warna hitam putih berjalan zig zag dengan posisi driver terlihat melepas stir dan menggerakan tangan ke atas didepan Pasar Kendal.
Pengendara tersebut sempat diberikan imbauan untuk berhenti melalui public addres oleh mobil patwal, namun tidak diindahkan dan makin ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi mengendarai mobilnya.
Sehingga mobil patwal mengambil tindakan dengan cara menempatkan posisi didepan mobil pelaku. Saat mobil patwal mengurangi kecepatan untuk memberhentikan laju mobil tersebut oleh pelaku mobil patwal tersebut ditabrak dan didorong pada bagian bumper belakang sebelah kanan sejauh kurang lebih 100 meter.
Setelah berhenti dikarenakan didepan mobil pelaku terdapat mobil pickup yang terparkir dibahu jalan, pelaku turun dan mencoba membuka pintu mobil patwal bagian depan kanan secara paksa dengan cara menarik pintu bagian driver dengan kedua tangan dan didorong menggunakan kaki sebelah kiri sembari berteriak “saya anggota kostrad” sebanyak 2 kali.
Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku melakukan pukulan sebanyak 2 kali kepada korban, selanjutnya pelaku menarik kaki serta memutar kaki korban keluar mobil hingga menyebabkan kaki korban terkilir.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar didampingi Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi saat konferensi pers di Aula Mapolres Kendal Selasa, 10 Juni 2025 mengungkapkan, pelaku telah diberikan imbauan untuk menepi lantaran aksi pelaku saat berkendara tersebut dianggap membahayakan pengguna jalan raya, pengemudi dan penumpang yang ada di mobil pelaku yang diketahui masih anak-anak.
“Karena cara pelaku berkendara membahayakan diri sendiri dan orang lain, dari Satlantas itu meminta pelaku untuk berhenti dengan maksud supaya membahayakan pengguna jalan. Tetapi pengemudi tidak menghiraukan imbauan bahkan mempercepat laju kendaraannya,” ungkap Kapolres Kendal.
Dalam vidio yang viral tersebut, pelaku yang terekam telanjang dada tersebut sempat melakukan perlawanan saat diamankan. Bahkan borgol yang dipasangkan sempat lepas sehingga polisi terpaksa memasangkan dua borgol yakni di tangan dan jempol pelaku.
“Terkait vidio yang viral itu adalah proses pengamanan yang terjadi,” terang AKBP Hendry Susanto.
Ia menambahkan, pada saat pengamanan tersebut pihaknya baru mengetahui ada anak kecil yang diketahui merupakan anak pelaku yang turut serta dalam mobil pelaku. Kemudian oleh Kapolres Kendal anak tersebut digendong jalan kaki ke Mapolres Kendal.
“Sebelumnya kami bawa ke kantor Satpol PP karena terdekat TKP kemudian kami bawa ke Mapolres Kendal,” bebernya.
Usai pemeriksaan lebih lanjut, Kapolres menyatakan, dari hasil sementara tes urin pelaku terindikasi mengkonsumsi obat-obatan terlarang metamfetamin atau sejenis sabu.
“Kemudian kita tindaklanjuti kita kirim ke Laboratorium Forensik Semarang untuk mendapatkan hasil yang benar-benar valid. Dan hasil tersebut masih berproses,” tambahnya.
Disampaikan, berdasarkan perbuatannya dan barang bukti yang ditemukan pelaku akan dikenakan pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU Ri Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Serta pasal 213 KUH Pidana diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
“Dengan alat bukti yang ada kemudian Satnarkoba Polres Kendal menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya berupa senjata tajam, senjata api hingga alat hisap sabu atau bong.
Disisi lain, Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi menegaskan, bahwa pelaku merupakan eks anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2018.
“Yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan tahun 2018. Sehingga yang bersangkutan murni sipil. Sehingga kami menyerahkan semua kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” pungkasnya.(win).