KENDAL, lintasjateng.com — Persoalan tunggakan pembayaran kepada sejumlah supplier bahan baku di SPPG Protomulyo akhirnya diselesaikan. Kuasa hukum SPPG Protomulyo, Kusmanto dari Kalijaga Lawyer Club, menyebut seluruh kewajiban koperasi telah dilunasi.
Ia berharap, setelah penyelesaian tersebut, operasional SPPG Protomulyo di Kecamatan Kaliwungu dapat segera dibuka kembali dan berjalan normal seperti sebelumnya.
Kusmanto menjelaskan, pelunasan dilakukan sekaligus dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara koperasi dan para pemasok. Langkah ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa persoalan yang sempat mencuat telah diselesaikan secara damai.
“Seluruh kewajiban sudah dibayarkan dan disepakati bersama, sehingga permasalahan ini telah selesai secara damai,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Proses pelunasan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) di Desa Mororejo, Kaliwungu, disertai bukti pembayaran serta perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.
Selanjutnya, pihak koperasi akan menyampaikan laporan resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Deputi Pengawasan. Laporan tersebut menjadi dasar pengajuan agar operasional SPPG Protomulyo dapat kembali dibuka.
“Kami akan ajukan laporan lengkap sebagai dasar permohonan pembukaan kembali operasional,” tambahnya.
Sebelumnya, operasional SPPG Protomulyo sempat terhenti akibat tunggakan pembayaran kepada sejumlah supplier. Total tunggakan mencapai ratusan juta rupiah, terdiri dari Rp140 juta untuk pemasok susu kemasan dan Rp24 juta untuk supplier daging ayam.
Dengan telah dilunasinya seluruh kewajiban tersebut, koperasi berharap layanan SPPG Protomulyo bisa segera kembali berjalan dan melayani masyarakat.(**)






