LINTASJATENG, KENDAL – Edy Mulyadi, pemilik akun youtube “Bang Edy Channel” dilaporkan DPC Gerindra Kendal ke Polres Kendal, Rabu (26/1/2022) pukul 11.00 WIB.
Laporan terkait dugaan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan dan pengaduan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Rizky Aritonang diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Rizky Aritonang mengatakan, pelaporan dugaan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Dedy Mulyadi pada kanal youtubenya.
“Karena selain sengaja menerbitkan keonaran juga dinilai telah melukai segenap Pimpinan DPC dan anggota serta simpatisan dari Prabowo Subianto yang dalam hal ini sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan juga Ketua Umum Partai Gerindra,” terangnya.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi bersama team DPC Gerindra Kendal melakukan kajian secara mendalam muatan isi atau konten yang ada dalam channel youtube “Bang Edy Channel” yang berjudul “Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan Di Balik Pindahnya Ibukota”.
“Kami lakukan evaluasi dan pengamatan berita pada 19 Januari 2022 pukul 09.00 WIB. yakni melihat dan membaca berita yang sedang trending topic di channel youtube “Bang Edy Channel” yang berjudul Bau Busuk Oligarki Dan Ancaman Atas Kedaulatan Di Balik Pindahnya Ibukota, diupload pada tanggal 18 Januari 2022 yang ditayangkan selama 23.42 menit,” kata Rizky Aritonang.
Rizky Aritonang mengungkapkan, bahwa pada menit ke 19:53 sampai dengan menit ke 20:09 terdapat pernyataan Edy Mulyadi yang menyampaikan “Masak Menteri Pertahanan Kayak Begini Aja Gak Ngrti Sih Pertahanan Menteri Pertahanannya? Jenderal Bintang Tiga! Macan yang Jadi Kayak Ngeong! Gak Ngerti Begini Aja. Ini Bicara Soal Kedaulatan Negara Bos. Gila Gebleknya Kelewatan Gitu Loh”.
Pernyataan tersebut dinilai telah melukai segenap Pimpinan DPC dan anggota serta simpatisan dari Prabowo Subianto yang dalam hal ini sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan juga Ketua Umum Partai Gerindra.
“Kami menilai pernyataan tersebutlah tidak sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang ada sehingga menimbulkan fitnah dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ungkapnya.
Rizky Aritonang menyatakan, untuk itu sebagai bukti penguat surat laporan pengaduan ke polisi ini, saya juga menyertakan keterangan saksi-saksi, dan bukti video.
Diharapkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan akan mempermudah pekerjaan kepolisian dalam melakuan penyelidikan kasus ini.
“Besar harapannya bahwa bapak Kapolres Kendal bersedia untuk membantu menyelidiki dan menyelesaikan kasus yang diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” harapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, telah menerima laporan dan pengaduan yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat Kendal, terkait dugaan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Terlapor diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang did dilakukan terlapor dalam konten akun youtubenya yang kini tengah menjadi trending topik ke Polres Kendal.
“Atas laporan ini akan kami tindaklanjuti,” kata Daniel Artasasta Tambunan. (Mash)
Keterangan Foto : DPC Gerindra Kendal yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Rizky Aritonang bersama team dari partai nelakukan pelaporan Edy Mulyadi, pemilik akun youtube “Bang Edy Channel” ke Polres Kendal, Rabu (26/1/2022).