Kendal  

262 Kades Sah Bertambah Masa Jabatan Dua Tahun

KENDAL, lintasjateng.com – Sah, 262 Kepala Desa di Kabupaten Kendal ditambah masa jabatannya selama dua tahun usai dikukuhkan dalam penyesuaian masa jabatan oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat 7 Juni 2024.

Berdasarkan implementasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi delapan tahun per periode dengan maksimal menjabat selama dua periode dari sebelumnya

Setidaknya ada 262 kepala desa di Kabupaten Kendal dikukuhkan dan bertambah masa jabatannya termasuk lima kades yang bakal berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024.

Sementara dari 262 Kepala Desa tersebut empat orang tidak dikukuhkan. Yakni Kades Desa Gebangan dan Margosari yang telah meninggal dunia, Kades Rejosari menjadi anggota DPRD terpilih dan satu Kepala Desa Gebang tersandung kasus hukum.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto berharap dengan ditambahnya masa jabatan kades menjadi delapan tahun, kepala desa dituntut untuk dapat bekerja lebih baik dan memberikan pembangunan dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga  Stop Kasus Bullying, Wakapolres Berikan Sosialisasi kepada Siswa SMA Negeri 1 Weler

“Harapannya kinerjanya semakin meningkat. Jadi ditambah masa jabatannya berbanding lurus dengan masa peningkatan kinerjanya. Nah itu menjadi harapan yang pertama dan utama meningkatkan kinerja terkait pembangunan dan pelayangan kepada masyarakat,” tegas Bupati Dico.

Dico juga berpesan agar para kades menjaga amanah dan tanggung jawab terhadal pekerjaannya. Serta terus bersinerg dengan pemerintah daerah dalam mengatasi seluruh peemasalahan yang ada di Kabupaten Kendal.

“Kita harus kompak. Kita harus mencari solusi bersama dalam mengatasi permasalahan di Kabupaten Kendal. Sekarang kita bekerja secara kolaboratif, bahu membahu. Tidak ada atasan atau bawahan. Apapun itu masalahnya kalau kita bersama-sama InsyaAllah kita akan bisa menyelesaikan masalah,” tandasnya.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Abdul Malik menjelaskan ada lima kepala desa yang seharusnya akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2024 mendatang. Namun dengan adanya undang-undang ini ada penambahan masa jabatan selama dua tahun.

Baca Juga  Penyerahan Berbagai Bantuan hingga Musik Angklung Warnai HUT ke-1 Ika Smanik

“Ada lima kades yang seharusnya selesai Oktober besok tapi karena ada undang-undang ini jadi ada penambahan dua tahun. Dengan adanya penambahan ini juga paling tidak bisa mengurangi konflik saat pemilihan kades seperti yang disampaikan Mas Bupati,” tambahnya.

Disisi lain Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni mengungkapkan posisi kekosongan kades yang meninggal dunia maupun hal lainnya saat ini telah dijabat oleh PJ yang ditunjuk. Dan nantinya akan dilakukan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, kemudian akan menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang tersebut.

“Kemarin ada amanat dari Kemendagri bahwa tidak boleh ada pengisian baik kepala desa yang definitif atau antar waktu sebelum pelaksanaan pilkada. Nanti setelah pilkada akan dilakukan pemilihan kades antar waktu. Nanti setelah terpilih akan terpilih akan disesuaikan masa jabatannya,” beber Yanuar. (Win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 72 = 81