KENDAL, lintasjateng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial M.R. (28), warga Kecamatan Cepiring, berhasil dibekuk setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu dengan total berat sekitar 50 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026). Polisi menyebut tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil, mengemas, sekaligus menyalurkan sabu atas perintah seseorang berinisial A.T. yang kini masih dalam pengejaran.
Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cepiring.
“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan secara intensif melalui pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Dody.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, plastik klip, lakban, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan sementara, M.R. mengaku mendapat perintah dari A.T. untuk mengambil paket sabu di lokasi tertentu, kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil sebelum didistribusikan menggunakan sistem tempel atau ranjau, yakni meletakkan paket di titik tertentu agar diambil pembeli tanpa bertemu langsung.
“Modus ini kerap digunakan jaringan narkotika untuk memutus kontak langsung antara penjual dan pembeli sehingga lebih sulit terdeteksi. Namun kami terus mengembangkan metode penyelidikan, termasuk pemetaan jaringan dan pelacakan komunikasi para pelaku,” jelas AKP Dody.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Jika barang bukti sebanyak ini berhasil beredar, dampaknya tentu sangat besar. Karena itu kami bergerak cepat sebagai bentuk komitmen Polres Kendal dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan,” tegasnya.
Satresnarkoba Polres Kendal kini masih terus mengembangkan penyidikan guna memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok maupun pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Polres Kendal berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Kendal juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.






