KENDAL, lintasjateng.com – Seorang perempuan asal Gayamsari Semarang nekad melakukan orderan fiktif lantaran ingin membalas sakit hatinya kepada tunangannya Syahrul Maulana (23) warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal yang memutuskan hubungan secara sepihak.
NM memesan orderannya dengan menggunakan data diri berupa foto KTP milik korban. Kemudian barang-barang yang dipesannya tersebut dialamatkan ke rumah dan tempat korban bekerja.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno dalam jumpa pers di Mapolres Kendal, Senin 29 Januari 2024. Dikatakan, barang orderan tersebut datang setiap hari ke alamat rumah dan tempat kerja korban sejak September 2023 sampai dengan Januari 2024.
“Total barang yang datang ke rumah dan tempat kerja korban sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan,” ungkap Kompol Edy Winarno.
Dijelaskan, kejadian orderan fiktif yang terus datang tersebut sempat membuat kegaduhan warga dan viral di sejumlah media sosial. Sehingga korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Kendal.
“Pelapor merasa di rugikan atas data diri pelapor yang di pakai pelaku seolah-olah asli sebagai pemesan kemudian melaporan kejadian tersebut ke Polres Kendal,” imbuhnya.
Sementara tersangka NM mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran korban batal menikahinya padahal sudah berstatus bertunangan dan berencana menikah pada Oktober 2023.
“Saya sakit hati, lantaran korban telah mengambil kesucian saya, bahkan waktu sakitpun saya diminta untuk melayaninya dan ketika saya menolak dia langsung marah pada saya,” ungkap NM.
Sehingga, lanjut NM untuk membalas sakit hatinya ia memutuskan melakukan orderan fiktif dengan menggunakan data diri berupa foto KTP korban.
“Syahrul memutuskan saya tanpa ada omongan. Dan semua sosmed saya diblokir, jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasakan seperti perasaan saya,” tandasnya.(win)