Kendal  

Polisi Gelar Rekontruksi Penemuan Mayat di Pantura Kendal Korban Tawuran

KENDAL, lintasjateng.com – Kasus penemuan mayat korban pembunuhan ďi sebuah pekarangan rumah warga di Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal pada 27 November 2022 lalu, ternyata merupakan korban tawuran antar geng.

Korban yang ditemukan tewas bersama senjata tajam berupa pedang, celurit, dan pedang gergaji tersebut berinisial D (17) remaja asal Sendangmulyo, Semarang yang terlibat tawuran antar gengser.

Hal ini berdasarkan hasil rekontruksi yang di gelar Satreskrim Polres Kendal, Jumat 6 Januari 2023. Pelaku bernama AK (17) merupakan warga Kaliwungu, Kendal telah menghilangkan nyawa korban, dengan cara dibacok menggunakan celurit.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, rekontruksi ini dilakukan di lokasi kejadian di Jalan Pantura Kendal Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh.

“Kami telah melakukan rekonstruksi pembunuhan yang mayatnya ditemukan oleh warga di pekarangan rumahnya. Kasus pembunuhan ini terkait dengan aksi tawuran antar dua gangster yang terjadi tahun lalu di pantura Kendal desa Pucangrejo kecamatan Gemuh,” terang AKP Agus Budi Yuwono berdasarkan rilis yang diterima Sabtu, 7 Januari 2023.

Baca Juga  Siap Digelar, Pakde Bas Akan Seleksi Langsung Calon Pemain WSB Kendal FC

AKP Agus Budi Yuwono, menjelaskan, ada 23 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi yang dimulai dari saling tantang di media sosial antar dua geng tersebut. Kemudian berlanjut hingga tawuran dan pembacokan terhadap korban.

“Yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi dari saling tantang di medsos, aksi tawuran, adegan pembacokan hingga adegan mayat korban ditemukan warga. Rekonstruksi sesuai keterangan tersangka saat diperiksa,” jelasnya.

Ditambahkan, dalam reka adegan tersangka membacok dua lawannya saat tawuran berlangsung. Satu korban selamat, sedangkan satu korban lainnya yakni D tewas akibat luka bacok di punggung.

Baca Juga  Ketua Paguyuban Bumdesa Terpilih Harus Membantu Proses Badan Hukum

“Tersangka membacok dengan celurit besar mengenai dua korban. Satu korban selamat tapi korban D meninggal dilokasi kejadian,” imbuh Kasat Reskrim Polres Kendal.

Diirinya menegaskan, atas perbuatannya tersangka AK akan dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kalau ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.

Sementara itu, tersangka AK, mengakui telah membacok dua orang yang masing-masing dibacok sebanyak satu kali. Setelah membacok kedua korban, tersangka kabur bersama teman-teman dan aksi tawuran pun bubar.

“Saya bacok dua orang, tiap orangnya kena satu kali bacokan,” katanya. (Win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 60 = 69