Kendal  

Hari Pertama Tidak Ada Paslon yang Mendaftar ke KPU Kendal

KENDAL, lintasjateng.com – KPU Kabupaten Kendal telah resmi membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024, Selasa 27 Agustus 2024.

Diketahui, sesuai jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dibuka pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024, di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal Jl. Soekarno-Hatta Nomor 337 Langenharjo, Kecamatan Kota Kendal.

“Hari pertama pendaftaran Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB, hari kedua Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB, dan hari ketiga, Kamis 29 Agustus 2024 pukul 08.00 – 23.59 WIB,” terang Ketua KPU Kendal, Khasanudin melalui rilis, Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Juga  Selesai Dibangun, Musala Al Makkiyah Langenharjo Diharapkan Dapat Bermanfaar

Diungkapkan, ada beberapa persyaratan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang harus dilengkapi saat mendaftar diantaranya adalah surat rekomendasi dari DPP Partai Politik pengusung.

“Selain itu syarat lainnya adalah surat keterangan sehat, SKCK, bukan terpidana kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual, dan sebagainya,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Khasanudi, paslon juga harus mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran maksimal H-1 kepada KPU Kendal.

“Agar KPU bisa mempersiapkan dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Sehingga pendaftaran pasangan calon berjalan dengan lancar,” imbuh Khasanudin.

Baca Juga  Ketua KPU Kendal Sebut Data Sirekap Telah Dilakukan Pembenaran

Dan sampai saat ini tiga paslon telah mengirimkan surat pemberitahuan, yakni paslon Mirna Anissa – Urike Hidayat, paslon Windu Suko Basuki – Nashri dan paslon Dyah Kartika Permanasari – Benny Karnadi.

Khasanudin menyatakan, pada hari pertama pukul 16.00 WIB, tidak ada satupun paslon yang mendaftar ke KPU Kendal.

“Kami dari KPU akan selalu siaga menunggu pendaftar hingga hari terakhir. Setelah itu berkas kami proses untuk ,” pungkasnya.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − = 17