Kendal  

Berikan Pengetahuan Terkait Korupsi hingga Gratifikasi, Pemkab Kendal Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

KENDAL, lintasjateng.com – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, berbasis elektronik dan bebas korupsi, Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Antikorupsi 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Senin 23 September 2024.

Sosialisasi mengambil tema “Pengelolaan dan Evaluasi Benturan Kepentingan pada Pemda dan Penanganan Gratifikasi serta Pungli” ini mendatangkan narasumber Pembina Komunitas Penyuluh Antikorupsi (Kompak) dan Ahli Pembangunan Integritas (API) Jateng, Kunto Nugroho. Serta narasumber lainnya adalah Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto.

Bupati Kendal dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kendal, Rini Utami mengatakan kegiatan yang diikuti para ASN di lingkungan Pemkab Kendal, camat, kepala desa/lurah ini untuk memberikan pegetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratififikasi.

Baca Juga  Atlet Kendal Sabet 9 Emas dan 7 Perak di Ajang Angkat Besi Kejurprov Jateng 2021

“Serta mencegah agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam rangka membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi pada jajaran ASN hingga masyarakat umum,” ujarnya.

Dipaparkan, capaian Kabupaten Kendal teekait Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 3,17 persen dari 94,19 persen pada tahun 2022 menjadi 91,02 persen pada tahun 2023 dengan status Terjaga.

“Sementara Elektronik Survei Penilaian Integritas (E-SPI) KPK pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 5,63 persen dan merubah status dari Rentan menjadi
Waspada atau dari 71,41 persen tahun 2022 menjadi 77,04 persen pada tahun 2023,” ungkap Rini.

Sementara, Kunto Nugroho mengapresiasi Pemkab Kendal yang menggelar sosialisasi dengan mengambil topik benturan kepentingan, gratifikasi dan pungli.

Baca Juga  Syukuri Kelulusan, Siswa SMK NU 05 Kaliwungu Selatan Kunjungi Panti Asuhan dan Ziarahi Makam Ulama

“Mudah-mudahan itu akan memberikan warna, semangat dan inspirasi sehingga Kendal bisa lebih baik,” katanya.

Ia menerangkan, saat inikasus gratifikasi sangat mendominasi. Dan gratifikasi biasanya banyak melibatkan ASN. Menurutnya tindakan gratifikasi ada pada posisi tindakan pasif bagi ASN dengan berbagai macam bentuk seperti ucapan terima kasih dan lain sebagainya.

“Ada tekanan, ada peluang dan ada kesempatan. Penelitian dari KPK tahun terakhir segmentasi masyarakat itu memahami gratifikasi hanya 13 persen secara nasional. Nah dari ASN itu kira-kira 23 persen. Sehingga dari kasus di 2024 ini secara nasional yang di tangani KPK, itu berangkat dari kasus gratifikasi sekitar 64 persen,” terang Kunto.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 8