Antisipasi Rokok Ilegal, Satpolkar Kendal Sosialisasikan Cukai

Acara sosialisasi cukai, di Kantor Balai Desa Margomulyo, Pegandon Kendal Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021).
Acara sosialisasi cukai, di Kantor Balai Desa Margomulyo, Pegandon Kendal Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021).

LINTASJATENG, KENDAL- Sebagai upaya untuk memberantas dan mengendalikan peredaran rokok ilegal, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi terkait cukai, bertempat di Kantor Balai Desa Margomulyo, Pegandon Kendal Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021).

Acara sosialisasi cukai, di Kantor Balai Desa Margomulyo, Pegandon Kendal Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021).
Acara sosialisasi cukai, di Kantor Balai Desa Margomulyo, Pegandon Kendal Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021).

Hadir sebagai narasumber, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Subarso, Kepala Bakeuda Kendal, Agus Dwi Lestari, Kepala Desa Margomulyo, LSM dan masyarakat umum.

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun menyebutkan, secara nasional pendapatan dari cukai tembakau itu sangat besar. Data dari pemerintah pusat pada tahun 2021 ada kebocoran sampai 5%.

Baca Juga  Diklat Azfa Indonesia Jalin Kerjasama Dengan SMP dan SMA Muhammadiyah di Kendal

Maka untuk mengatisipasi adanya kebocoran dan peredaran rokok ilegal di daerah, Makmun menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan razia.

“Saat ini kita terus melakukan penegakan Perda bersama satpol pp untuk lakukan penindakan. Dan di beberapa tempat kita menemukan beberapa rokok ilegal,” ujarnya.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi Antar Pecinta Sepeda, ISSI Kendal Gelar Bukber Puasa

Subarso Kepala Satpol PP Damkar menyampaikan, sosialisasi cukai bertujuan untuk mengedukasi  masyarakat dalam hal apabila mengkonsumsi rokok ilegal sangat membahayakan bagi kesehatan.

“Dalam menjalankan penindakan peredaran rokok ilegal kita gandeng kepolisian dan Kejaksaan,” beber Subarso.

Dalam menyampaikan materi terkait ketentuan di bidang cukai, narasumber juga menerangkan beberapa jenis-jenis barang yang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai, hingga sanksi sesuai Undang-Undang cukai. (Mash)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + 1 =