JAKARTA, lintasjateng.com – Masuk sebagai finalis dalam Pesantren Award 2025 setelah melalui tahapan seleksi, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, melaksanakan presentasi terkait peran kepala daerah dalam mendukung kemajuan pesatren di daerahnya dihadapan para juri dengan juri dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (24/9/2025) di Hotel Luminor Jakarta.
Turut hadir mendampingi dalam presentasi Bupati Kendal, yaitu Kepala Kemenag Kendal, Zainal Fatah dan Kepala Bagian Kesra Kabupaten Kendal, Arif Masruhin.
Kegiatan pesantren award ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri Nasional 2025. Dan baru pertama kalinya pimpinan daerah di Kabupaten Kendal masuk nomintasi 3 (tiga) besar dalam penilaian Pesantren Award Tahun 2025 kategori Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama.
Sebelumnya seluruh pimpinan daerah Kabupaten/Kota di Indonesia telah mengikuti seleksi dengan mengupaload dokumen/evidance melalui aplikasi pesantren award tahun 2025 yang disediakan oleh Kementerian Agama terselebih dahulu, dan setelah diumumkan pada tanggal 17 September, Bupati Kendal masuk 7 besar se-Indonesia
Kemudian, setelah dilakukan penjaringan kembali oleh Kementerian Agama, berdasarkan hasil sidang pleno tim penilai Pesantren Award yang digelar 18 September 2025, Bupati Kendal masuk 3 besar kategori Kepala Daerah bersama Kepala Daerah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
“Alhamdulillah pada hari ini Bupati Kenda bersama kepala daerah finalis lainnya diundang oleh Kementerian Agama ke Jakarta untuk mempresentasikan secara langsung terkait peran kepala daerah dalam mendukung kemajuan pondok pesantren di daerahnya,” kata Arif Masruhin.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kendal, Zainal Fatah menyampaikan, bahwa ada beberapa hal yang akan dinilai. Pertama, adalah kepala daerah yang memiliki komitmen terhadap regulasi daerah pada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam.
Kedua, keberpihakan kepala daerah menjamin perlindungan dan kepastian hukum pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam.
Ketiga, memiliki konsistensi dukungan dan fasilitasi terhadap program pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan pesantren.
“Keempat, kepala daerah yang memiliki konsistensi dukungan dan fasilitasi terhadap pesantren tranformatif, program pendidikan keagamaan Islam. Memiliki kerja sama yang baik dengan Kementerian Agama di wilayahnya,” terang Zainal Fatah.
Dalam paparannya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal telah berkomitmen mendukung pesantren melalui Penerbitan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kendal.
“Payung hukum untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Kendal diwujudkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kendal. Dan Perbup Kendal Nomor 56 Tahun 2022 tentang Peraturan
Pelaksanaan Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kabupaten Kendal,” tutur Bupati Kendal
Lebih lanjut, Bupati Kendal mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal sangat mendukung program kemandirian pondok pesantren, seperti UMKM
“Selain itu, juga sudah melakukan Kerja sama dengan Kemenag Kendal dan Kolaborasi dengan pondok pesantren yang diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan diantaranya santri preneur, santri menulis, dan fasilitasi dalam pelepasan santri yang kembali ke pontren, serta layanan publik yang menjangkau ke pontren seperti layanan adminduk. Selanjutnya Pemkab Kendal akan mengakomodir program dan kegiatan pondok pesantren dalam perencanaan daerah yang sejalan dengan amanat perda” tutur Bupati Kendal mengakhiri paparannya.(**)






