Kendal  

Diimbau Tidak Demo, Perangkat Desa Margomulyo : Pemkab Kendal Jangan Semena-mena

KENDAL, lintasjateng.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando berharap Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal tidak melakukan aksi unjuk rasa pada 13 Mei 2024 seperti yang telah mereka rencanakan.

Menurutnya, meski PPDI Kendal telah melakukan sejumlan audiensi, diharapkan PPDI dapat terus melanjutkan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal hingga apa yang menjadi keinginan dan tuntutan mereka dapat terpenuhi.

“Demo itu tidak dilarang, namun apabila PPDI telah melakukan audiensi tetapi belum mendapatkan hasil tentunya kami berharap PPDI tetap terus melakukan proses audiensi. Dan kami mempunyai keyakinan bahwa demo tidak bisa terlaksana apabila tuntutan dari PPDI itu tercukupi,” ungkapnya, Jumat 3 Mei 2024.

Bahkan Alfebian juga menyatakan pihaknya juga berupaya melakukan mediasi dengan PPDI agar aksi demo tersebut tidak direalisasikan. Ia berharap, PPDI Kendal tidak melanjutkan rencana aksi unjuk rasa dan tetap bersabar menunggu hasil mediasi dan proses pemenuhan tuntutan mereka.

Baca Juga  Pemkab Gelar Rakor Wilayah, Awasi Masuknya Orang Asing di Kendal

“Insyaallah kami sebagai bagian Pemkab Kendal akan berusaha memberikan yang terbaik baik itu pengetahuan dan mendampingi untuk jalan keluar biar tidak ada bahasa kerennya demo. Tetapi semua butuh proses, apalagi yang berhubungan dengan Perbup, peraturan-peraturan dan lain sebagainya,” beber Febi.

Rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan PPDI Kabupaten Kendal sebelumnya telah disepakati dalam Rapimda PPDI Kendal. Aksi demo menuntut pengesahan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Alokasi Dana Desa (ADD) dan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dinilai bertele-tele dan lambat.

Disisi lain, Subakir Perangkat Desa Margomulyo Kecamatan Pegandon membenarkan bahwa PPDI mengancam akan menggelar aksi demo besar-besaran jika Bupati Kendal tidak segera mengesahkan Perbup Kenaikan Siltap Perangkat Desa.

Baca Juga  PKB Siap Pertahankan Kemenangan dan Perbanyak Jumlah Kursi di Pemilu 2024 Mendatang

“Mengacu Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014, bahwa siltap Perangkat Desa dibayarkan setara dengan gaji ASN golongan 2A. Tetapi realitanya Pemkab Kendal hanya membayar Rp 2.022.000. Padahal gaji ASN golongan 2A Rp 2.186.000,” beber Subakir.

Subakir meminta Pemkab Kendal tidak berlaku semena-mena terhadap perangkat desa. Ia juga meminta Bupati Kendal mencermati hal tersebut.

“Masa siltap bulan Januari, February Maret dibayarkan rapel. Itupun kalau PPDI tidak audensi ke Dispermasdes tidak dibayarkan. Kemudian bulan April sampai Mei belum juga dibayarkan. Kita sudah tempuh audensi dengan Dispermasdes dan hasilnya nol. Tolong Bapak Bupati bisa mencermati,” pungkasnya.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

74 + = 84