Kendal  

Rangkaian Milad ke-2, UMKABA Gelar Sosialisasi Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan

KENDAL, lintasjateng.com – Rangkaian Peringatan Milad ke-2 Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (UMKABA) dan bentuk kepedulian terhadap perempuan korban kekerasan, UMKABA menggelar kegiatan sosialisasi layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan di Kabupaten Kendal di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kendal, Selasa 7 Mei 2024.

Sosialisasi diselenggarakan panitia milad UMKABA bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kendal.

Dengan pemateri dari Ketua Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kabupaten Kendal, Taufik Pandan Winoto.

Rektor UMKABA Dr. Hj. Sri Rejeki menjelaskan, kegiatan ini menjadi salah satu upaya dan bentuk kontribusi dari UMKABA dalam menanggulangi permasalahan kekerasan yang seringkali menimpa perempuan.

Menurutnya kekerasan pada perempuan, misalnya dalam rumah tangga atau KDRT dapat mengakibatkan peran ibu tidak produktif terutama dalam mendidik anak-anak mereka. Sehingga penting sekali untuk memberikan sosialisasi kepada mahasiswa bagaimana pentingnya menanggulangi permasalahan ini.

“Mahasiswa sebenarnya secara khusus sudah mendapatkan mata pelajaran keperawatan maternitas yang didalamnya ada materi tentang kekerasan pada perempuan. Dan melalui kegiatan ini tidak hanya teori tetapi mereka tahu masalah ini benar-benar ada dan dapat berkontribusi untuk menanggulangi masalah ini,” ungkapnya.

Baca Juga  DPRD Kendal Sampaikan Empat Raperda Prakarsa

Ketua Puspa Kendal sekaligus Dekan Fakultas Humaniora dan Sains UMKABA, Taufik Pandan Winoto berharap melelui kegiatan yang diikuti mahasiswa ini nantinya bisa menjadi tempat rujukan bagi para korban kekerasan.

“Harapan kita mahasiswa nanti bisa jadi tempat rujukan. Karena mahasiswa itu harapan bangsa, saat ada temannya yang dibully kadang mereka takut. Nah disinilah akan muncul keberanian bahwa ada perlindungan hukum. Ada undang-undang yang melindungi,” ujar Taufik.

Dirinya mengimbau kepada para perempuan yang mengalami kekerasan untuk segera melaporkan apa yang dialaminya.

“Bilamana ada pelanggaran yang berhubungan dengan hukum kita laporkan saja, bilamana dianggap suatu perdata perceraian kita gugat secara perdata perbuatan melalui hukum,” tandasnya.

Kepala DP2KBP2PA, Albertus Hendri Setiawan mengungkapkan, tahun 2023 terdapat 126 kasus kekerasan yang telah dilaporkan kepada DP2KBP2PA termasuk kasus kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga  Salah Satu Gedung RSUD Soewondo Kendal Hangus Terbakar

“Bagi kami berapun jumlah kasus yang kami tangani, kami harus serius melakukan pencegahan dan penanganannya. Meskipun kasusnya hanya satu saja itu tetap menjadi warning,” ujar Hendry.

Untuk itu, lanjut Hendry pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait termasuk lembaga pendidikan seperti UMKABA guna melakukan upaya penanganan dan pencegahan.

“Karena upaya pencegahan itu bisa kita lakukan dengan sosialisasi kepada komponen-komponen yang ada di lembaga pendidikan. Dan kami sudah difasilitasi oleh UMKABA untuk memberikan materi kepada mahasiswa,” imbuhnya.

Hendry menegaskan, sosialisasi juga diberikan di lingkungan pendidikan karena menurutnya kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi dimanapun termasuk di lingkungan pendidikan.

“Misalnya kasus bullying. Mahasiswa ini perlu diberikan pengetahuan bahwasannya bentuk kekerasan itu seperti apa sih. Kalau mereka sudah tahu maka mereka akan melakukan upaya menyampaikan krpada masyarakat untuk mau melakukan pencegahan dan melaporkan ketika terjadi kekerasan di lingkungan tempat tinggalnya,” pungkas Kepala DP2KBP2PA.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 1