KENDAL, lintasjateng.com – Kebijakan Umum APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kendal 2024 akhirnya diterima dan disetujui oleh DPRD Kendal.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kendal agenda Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 di gedung DPRD Kendal, Rabu 31 Juli 2024.
Dikatakan, sebelum disetujui bersama Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD bresama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kendal telah melakukan pembahasan melalui banyak perdebatan dalam rapat.
“Akhirnya dengan pertimbangan dari segenap pimpinan dan anggota badan anggaran serta tim anggaran pemerintah daerah, KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 dapat diterima dan disetujui,” ujarnya.
Terkait kenaikan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024, menurut Makmun, hal tersebut untuk memacu kinerja para eksekutif dengan mengacu pada capaian pendapatan di tahun 2023.
“Kemudian kita melihat indikasi capaian ekonomi di Kabupaten Kendal, kemudian kita melihat RPJMD tahun 2024. Sehingga semua menjadi satu kesatuan dalam ranah pembahasan kita,” ungkap Ketua DPRD Kendal.
Diketahui, Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.530.051.592.903 setelah perubahan naik menjadi Rp.558.581.635.279. Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.2.554.502.569.720 setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 2.713.344.870.929. Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp.48.654.975.541, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.138.129.382.477.
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengatakan, setelah dilakukan persetujuan bersama Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Kendal tahun 2024 ini akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan plafon anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD).sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2024, sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2024.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengapresiasi persiapan dan pembahasan materi KUPA PPAS Perubahan tahun 2024 ini dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta permohonan maaf manakala dalam pembahasannya terdapat hal-hal yang kurang berkenan pada rekan-rekan DPRD Kabupaten Kendal.(Win)