KENDAL, lintasjateng.com – Setidaknya ada 386 rumah bersubsidi akan dibagun diatas tanah seluas 4,2 hektar yang dikelola oleh Badan Bank Tanah di di Desa Margosari, Kecamatan Limbangan.
Rancana pembangunan ditandai dengan penandatanganan MoU dan groundbreaking perencanaan pembangunan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) oleh Pemkab Kendal, bersama Kementerian PUPR, Badan Bank Tanah, PT Sarana Multigriya Finansial, BP Tapera, Bank BTN, dan PT Asatu Realty Asri, Selasa 23 Juli 2024.
Pembangunan rumah bagi MBR menjadi program pertama dari Badan Bank Tanah di Kabupaten Kendal dan akan dijadikan pilot project untuk pembangunan rumah MBR di daerah lainnya.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR RI, Haryo Bekti Martoyoedo berharap, melalui pemanfaatan lahan dari Badan Bank Tanah di Kabupaten Kendal nantinya benar-benar bisa dikelola dengan baik. Sehingga kedepan dapat dijadikan percontohan di daerah lainnya.
“Tentunya dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Sehingga kalau ini berhasil bisa kita pakai ditempat lain lagi,” beber Haryo.
Ia menyebut, perumahan MBR ini memanfaatkan sistem antrean dan prinsip bangunan hijau. Sementara untuk kepemilikannya difasilitasi melalui KPR FLPP dan Tapera.
“Peran semua pihak sangat diperlukan. Dari Kementerian PUPR juga akan menyiapkan sistem antriannya supaya semua bisa didaftarkan,” imbuhnya.
Deputi Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menjelaskan, kepemilikan tanah yang akan dibangun perumahan MBR saat ini masih berstatus HPL. Namun setelah 10 tahun kedepan akan menjadi sertifikat hak milik penghuni rumah.
“Saat ini masih HPL Badan Bank Tanah. Tapi pada saat 10 tahun nanti menjadi sertifikat hak milik penghuni rumah,” ungkap Hakiki.
Sementara, Sekda Kendal Sugiono menegaskan Pemkab Kendal akan berupaya dalam mensukseskan program perumahan MBR. Dikatakan, langkah awal yang telah dilakukan adalah Pemkab Kendal melalui Disperkim telah menyelesaikan proses perijinan dalam kurun waktu dua minggu.
“Untuk program Bank Tanah ini baru pertama kali dan Kendal jadi percontohan. Makanya kita harus sukseskan, salah satunya kita bisa menyelesaikan perijinan kita ada waktu hanya dua minggu. Alhamdulillah semua perijinan dapat kita selesaikan dengan baik,” terang Sekda Sugiono.
Dengan adanya program perumahan MBR ini diharapkan dapat mengurangi backlog atau kondisi kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat di Kabupaten Kendal.(win).