Kendal  

KADIN Kendal Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru

KENDAL, lintasjateng.com – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kendal, akan segera menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) IX Tahun 2023.

Melalui rilis yang diterima, Ketua Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Kendal, Nashron ST menjelaskan, pelaksanaan Mukab IX tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada 22 November 2023.

“Sesuai surat dari Dewan Pengurus KADIN Propinsi Jawa Tengah Nomor 005/KK/KDN-JTG/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Mukab IX/2023 KADIN Kabupaten Kendal, maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 mendatang akan kita gelar Mukab ke sembilan,” terangnya, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Menurutnya, sesuai AD/ART KADIN Tahun 2022, Dewan Pengurus KADIN mempunyai wewenang antara lain menetapkan Program Umum dan Kebijakan Umum KADIN Kabupaten Kendal untuk lima tahun yang akan datang juga memilih dan mengangkat Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Kendal masa jabatan 2023 – 2028

Baca Juga  53 Mesin Kapal, Santunan Nelayan dan Ribuan Benih Ikan Disalurkan Pemkab Kendal

“Mukab IX/2023 KADIN Kabupaten Kendal, sesuai AD/ART KADIN Tahun 2022, yang telah disetujui dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri,” ungkap jelas Nashron.

Sehingga, pihaknya mempersilahkan segenap anggota KADIN Kendal yang memenuhi syarat, untuk mendaftar sebagai Calon Ketua KADIN Kendal masa jabatan 2023 – 2028 sekaligus Ketua Tim Formatur pada Mukab IX / 2023 KADIN Kabupaten Kendal.

Adapun syarat untuk menjadi calon Ketua Dewan Pengurus Kadin masa jabatan 2023-2028, diantaranya memiki KTP yang masih berlaku (dibuktikan dengan fotokopi KTP), usaha baik satu perusahaan yang sama atau perusahaan yang berbeda dalam 2 (dua) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan terdaftar menjadi anggota biasa KADIN (dibuktikan dengan foto copy akta perusahaan dan KTA-B KADIN).

Kemudian, pernah duduk sebagai pengurus KADIN atau Asosiasi/Himpunan minimal 2 (dua) tahun (dibuktikan dengan foto kopi SK kepengurusan yang bersangkutan, dan menyampaikan formulir pendaftaran berikut lampiran-lampirannya.

Baca Juga  67 Anggota Berprestasi Polres Kendal Terima Penghargaan

“Formulir dapat diambil di sekretariat KADIN atau menghubungi Panitia Mukab IX/2023 KADIN Kendal, serta menyampaikan visi misi pada saat Mukab IX/2023 KADIN Kendal. Batas waktu terakhir penyerahan berkas pencalonan adalah tanggal 16 November 2023 pukul 16.00 sore, di sekretariat KADIN Kabupaten Kendal,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kepada segenap perusahaan maupun pengusaha dari unsur usaha PT, CV, Firma, BUMN maupun BUMD, Koperasi, perwakilan/kantor cabang, perwakilan dan unit usaha atau pabrik maupun perusahaan perseorangan di Kendal yang belum tergabung menjadi anggota, untuk bisa mendaftar sebagai Anggota KADIN Kendal.

“Supaya dapat dapat ikut turut berperan aktif dan berkontribusi maksimal dalam kegiatan Mukab ke sembilan tahun 2023 KADIN Kabupaten Kendal tersebut,” imbuh Nashron.

Sedangkan untuk pendaftaran ulang anggota maupun anggota baru KADIN Kabupaten Kendal bisa melalui link KADIN Indonesia https://anggota.kadin.id. (Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 4