KENDAL, lintasjateng.com – Ketua KPU Kendal, Khasanudin memastikan bahwa data ekstrim atau ketidaksesuaian antara data yang ditemukan di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan data petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat rekapitulasi telah dilakukan perbaikan.
Hal tersebut disampaikan Khasanudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/2). Disampaikan data ekstrem tersebut muncul karena kesalahan pembacaan pada sistem Optical Character Recognition (OCR)
“Jadi kenapa kemarin ada penundaan itu untuk membersihkan data ekstrim tersebut. Karena tidak mungkin satu TPS satu paslon atau caleg itu mendapatkan 800 suara, padahal itu angka nol tapi kebaca delapan. Karena masing-masing TPS DPTnya itu maksimal 300,” terang Khasanudin.
Sehingga, lanjutnya pada saat penundaan dilakukan pembenaran dan disesuaikan dengan C-Hasil Plano yang juga telah dilakukan pembenaran pada forum rekapitulasi penghitungan tingkat kecamatan.
“Alhamdulillah sekarang sudah selesai semua, sudah sesuai. InsyaAllah sudah sesuai dengan data yang di TPS dan tidak ada data ekstrim lagi,” bebernya.
Ketua KPU mengungkapkan, Sirekap merupakan alat bantu dalam penghitungan perolehan suara di tingkat TPS sampai rekapitulasi tingkat pusat. KPU juga terus berupaya melakukan identifikasi terkait data Sirekap melalui rekapitulasi penghitungan berjenjang dari TPS hingga KPU Pusat.
“Karena memang secara sistem atau human error ada kesalahan, makanya kita kita akan identifikasi dengan teman-teman PPK, kita identifikasi masalah-masalah yang muncul saat rekapitulasi,” ungkap Ketua KPU Kendal.
Ditambahkan, saat ini proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan telah selesai. Sementara penghitungan tingkat kabupaten akan di jadwalkan selama tiga hari yang akan dimulai pada Rabu, 28 Februari 2024.
“D-Hasil Kecamatan sudah terkirim semua, yang terakhir tadi malam dari Kecamatan Patebon. InsyaAllah kita jadwalkan mulai 28 Februari sampai 1 Maret 2024. Jadi nanti dibagi kira-kira perhari 6 sampai 7 kecamatan,” tambah Khasanudin.(Win)