Kendal  

Logistik Pilkada akan Didistribusikan H-7 ke TPS

KENDAL, lintasjateng.com – Seluruh logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditargetkan sudah mulai didistribusikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada H-7 pencoblosan tanggal 27 November 2024.

Ketua KPU Kendal, Khasanuddin mengatakan, pada Pilkada 2024 ini total TPS di Kabupaten Kendal berjumlah 1.619 TPS dan tersebar di 286 desa dan kelurahan di Kendal. Sementara untuk saat ini proses logistik masih dalam tahap pelipatan surat suara.

Total ada 830.018 lembar surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal (Pilbup).

“Jumlah untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng (Pilgub) juga sama. Dan pelipatan suara dilakukan di Gedung Islamic Center dengan melibatkan 220 tenaga pelipat. Kami targetkan Jumat 8 November 2024 sudah selesai,” kata Khasanuddin, Kamis 7 November 2024.

Baca Juga  Jalan Kalices - Sojomerto Persingkat Jarak Tempuh ke Kendal Bawah

Khasanudin menerangkan, dalam mrlaksanakan tugasnya, tenaga pelipat dan penyortir harus ikut memastikan surat suara dalam kondisi baik.

“Artinya, tidak ada coretan, bercak atau cacat kertas lainnya yang dapat mempengaruhi pemilih,” bebernya.

Kemudian, lanjutnya KPU selanjutnya akan melakukan pengemasan atau packing paket logistik di tiap-tiap TPS.

Paket logistik yang berisi, kotak suara, surat suara, bilik suara, alat pencoblosan (paku, tinta, dan busa bantalan) dan sejumlah kertas formulir. “Total ada 17 item,” jelasnya.

Baca Juga  450 Kader Nasdem Kendal Bakal Ikuti Apel Siaga Perubahan di GBK Jakarta

Setelah packing selesai dan lengkap, baru akan dikirim ke tiap-tiap TPS.

Perihal logistik pilkada yang sudah tersedia saat ini, surat suara, kotak suara, bilik suara, kertas plano.

“Masih kurang formulir, karena belum datang. Setelah semua lengkap, baru kami sunting per paket untuk tiap-tiap TPS. Setelah selesai baru kemudian didistribusikan ke tiap-tiap TPS dengan pengawalan dari petugas kepolisian,” tegasnya.

Termasuk Formulir SDPT yang di generate lewat Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) belum bisa dicetak. Hal itu karena harus menunggu penutupan sidalih berkaitan dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).(Win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8 + 2 =